Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Palsukan Data Dana Kesejahteraan Sosial, 17 Pegawai Pemda Di Jepang Ditindak Tegas

"Sebanyak 16 karyawan pemda Kitaku kena tindakan disiplin serta sanksi sangat keras bahkan ada yang di PHK,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Palsukan Data Dana Kesejahteraan Sosial, 17 Pegawai Pemda Di Jepang Ditindak Tegas
Tribunnews.com/ Richard Susilo
Kantor Walikota Kitaku Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - 16 petugas pemerintah daerah Kitaku, Tokyo mengambil dana kesejahteraan sosial setelah memalsukan data tujuh orangtua yang telah meninggal dunia.

Aksi mereka pun akhirnya terbongkar Maret 2018.

Akibatnya para pelaku diberi hukuman termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, serta tagihan membayar kembali uang kerugian pemda kepada petugas Pemda yang telah pensiun sekalipun.

Baca: Seorang Pemuda Di Jepang Tusuk Polisi Hingga Tewas Lalu Rampas Pistol Dan Bunuh Seorang Satpam

"Sebanyak 16 karyawan pemda Kitaku kena tindakan disiplin serta sanksi sangat keras bahkan ada yang di PHK," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (26/6/2018).

Total kerugian negara 32 juta yen.

Satu orang karyawan pemda di PHK, Kepala Bagian Dinas Sosial, Yuzo Hanakawa, gajinya dipotong separuh (50 persen) selama 3 bulan.

Baca: Malaysia Open 2018: Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Singkirkan Ganda Malaysia

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu dua orang Wakil Kepala Bagian gajinya dipotong sama seperti pimpinannya selama enam bulan berturut-turut.

Kepala bagian pendidikan gajinya dipotong 10 persen selama sebulan.

Selebihnya, para pelaku lain, termasuk yang telah pensiun, diminta mengembalikan uang yang diambilnya dalam waktu secepatnya.

Hanakawa meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan terulang di masa mendatang.

"Kami minta maaf sedalamnya dan akan membentuk tim khusus termasuk dua ahli dari luar untuk membentuk pengaturan khusus lebih ketat lagi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan," papar Hanakawa dalam jumpa pers, Senin (25/6/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas