KPK-nya Malaysia Tangkap Najib Razak Tadi Sore
Najib diduga menerima dana senilai RM42 juta atau setara US$ 14,2 juta dari SRC International, anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Khomarul Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC), Selasa (3/72018).
Strait Times melaporkan, anggota MACC menangkap Najib di kediamannya di Jalan Langgak Duta di Kuala Lumpur pada pukul 2.35 sore waktu setempat.
Najib lalu dibawa ke markas Komisi Anti-Korupsi Malaysia di Putrajaya untuk menjalani penahanan. Ia akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018).
Najib diduga menerima dana senilai RM42 juta atau setara US$ 14,2 juta dari SRC International, anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca: Pilot Garuda Siap Mogok: Menko Luhut Angkat Tangan, Limpahkan Urusannya ke Menteri Rini
Najib berulangkali membantah melakukan kesalahan dalam kaitannya dengan skandal kasus 1MDB.
Bulan Mei 2018 lalu, Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, telah menjalani pemeriksaan di MACC mengenai transfer dana dari SRC.
Komisi antikorupsi ini dibentuk pemerintah baru Malaysia untuk menyelidiki skandal pencucian uang bernilai miliaran dolar di 1MDB.