Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Mantan PM Malaysia Najib Razak Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsinya

Situs Channelnewsasia.com mengutip Kantor Berita Bernama menyebutkan, Najib akan disidang di lantai 4 sayap kanan komplek pengadilan Kuala Lumpur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini Mantan PM Malaysia Najib Razak Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsinya
Malaysiakini.com
Mantan Perdana Menteri Najib Razak dan sang istri, Rosmah Mansor. 

Laporan Reporter Kontan, Avanty Nurdiana 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -  Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak ditangkap kemarin (3/7/2018) terkait skandal dugaan korupsi di lembaga keuangan 1Malaysia Development Board (1MDB).

Hari ini, Rabu (4/7/2018) Najib Razak akan duduk di kursi terdakwa di pengadilan untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsinya.

Situs Channelnewsasia.com mengutip Kantor Berita Bernama menyebutkan, Najib akan disidang di lantai 4 sayap kanan komplek pengadilan Kuala Lumpur.

Tommy Thomas, Jaksa Agung pilihan Perdana Menteri Mahathir Mohamad akan memimpin tim penuntut terhadap Najib.

Baca: Wuih, Wuling Confero Jadi Armada Taksi: Express Jadi Operator Pertama di Jakarta

Malaysia telah membekukan lebih dari 408 rekening bank yang menjadi bagian dari penyelidikan atas skandal 1MDB. Mahathir membuat satuan tugas untuk menyelidiki skandal 1MDB

Rekening bank tersebut melibatkan dana RM 1,1 miliar setara US$ 272,4 juta.

Baca: KM Lestari Maju Tenggelam di Perairan Selayar, Ada Dugaan Kapal Bocor

Berita Rekomendasi

Akun yang dibekukan terdiri dari 81 individu dan 55 perusahaan yang menerima dana dari 1MDB dan melibatkan hampir 900 transaksi antara Maret 2011 dan September 2015.

1MDB juga diselidiki enam negara karena dugaan pencucian uang dan korupsi. Departemen Kehakiman AS menyatakan, hampir US$ 4,5 miliar disalahgunakan.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas