Rosmah Mansor, Istri Najib: Jangan Ada Pendukung Najib yang Menangis di Persidangan
Dakwaan penyalahgunaan wewenang diberikan setelah dilakukan penyelidikan antara 24 Desember hingga 29 Desember 2014 di AmIslamic Bank.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Istri Najib Razak, Rosmah Mansor telah mendesak pendukungnya untuk tidak meneteskan air mata saat mendukung mantan Perdana Menteri Malaysia itu dalan persidangan tindak pidana korupsi.
"Jangan pernah menangis. Saya tidak ingin ada menangis," katanya dalam sebuah video yang diposting oleh Channel News Asia.
Rosmah berbicara kepada pendukungnya yang berkumpul di luar pengadilan tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (4/7/2018), saat muncul mendukung untuk mantan Perdana Menteri.
Di antara para pendukung Najib yang terlihat di video adalah mantan wakil Menteri Tenaga Kerja, Rosnah Shirlin.
Dia terlihat sebentar pada sore hari, beberapa jam setelah proses pengadilan telah dimulai.
Pada Rabu , Najib didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk menerima suap 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar.
Baca: Makna JK dan Anies Semobil Versi Sofjan Wanandi
Dakwaan penyalahgunaan wewenang diberikan setelah dilakukan penyelidikan antara 24 Desember hingga 29 Desember 2014 di AmIslamic Bank.
Saat itu, Najib yang berstatus PM sekaligus menteri keuangan mendapat mandat mengelola dana 4 miliar ringgit, atau Rp 14,1 triliun, dari SRC International, anak 1MDB.
Namun, dia dianggap menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan 27 juta ringgit, atau sekitar 95,7 miliar.
Di periode yang sama, dia menyelundupkan 5 juta ringgit, sekitar Rp 17,7 miliar. Kemudian di 10 Februari sampai 2 Maret 2015, dia kembali menggelapkan 5 juta ringgit.
Baca: Anies dan JK Tiga Kali Semobil Bareng, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
Sidang juga membacakan dugaan Najib menerima gratifikasi 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar, dengan menyetujui pinjaman 4 miliar ringgit dari Kumpulan Wang Persaraan.
Selain penjara, terdapat hukuman cambuk menggunakan rotan jika yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan jabatannya. Namun, besar kemungkinannya Najib bakal dibebaskan karena saat ini dia berusia lebih dari 50 tahun, tepatnya 64 tahun.
Baca: Wuih, Wuling Confero Jadi Armada Taksi: Express Jadi Operator Pertama di Jakarta
Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang untuk mengadili Najib.
Menurut Sumisha Naidu dari Channel News Asia, Najib mengaku tidak bersalah setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Tuduhan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan lenyelewengan dana dari SRC International, yang merupakan bekas unit dana investasi negara 1MDB, sekitar tahun 2011 dan 2015.
Sebanyak USD 10,6 juta diduga telah ditransfer dari SRC ke rekening pribadi Najib.
Sebelumnya mantan Jaksa Malaysia yang menyelidiki kasus penyelewengan dana 1MDB itu dikabarkan memilih untuk tidak melanjutkan penyelidikan.
Sedangkan Departemen Kehakiman AS sebelumnya mengatakan sebanyak lebih dari USD 4,5 miliar diambil dari 1MDB.
Perdana Menteri Mahathir mengatakan pada bulan lalu bahwa Najib bertanggungjawab sepenuhnya atas skandal tersebut.
Menurutnya, kasus yang menyeret 'mantan anak didiknya' itu nyaris sempurna.
Mendengar tuduhan itu, pihak Najib pun melakukan pembelaan, Juru Bicaranya telah menyebut bahwa tuduhan tersebut 'bermotif politik'.
Sejak melepas jabatannya, Najib telah dilarang berpergian ke luar negeri.
Aparat kepolisian negeri jiran juga telah menyita harta dan barang berharga senilai USD 273 juta yang terdiri dari properti miliknya.
Termasuk 567 tas mewah, 234 pasang kacamata hitam, serta 12 ribu perhiasan.
Najib mengklaim barang-barang tersebut merupakan hadiah yang diberikan padanya.(The Star/Channel News Asia/Bernama/The Malaysian Insight)