Ratu Kecantikan Kenya Bunuh Pacarnya Secara Keji, Ini Dihukum yang Diterimanya
Pengadilan Kenya menjatuhi hukuman mati pada seorang ratu kecantikan, Ruth Kamande (24) karena kasus pembunuhan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kenya menjatuhi hukuman mati pada seorang ratu kecantikan, Ruth Kamande (24) karena kasus pembunuhan.
Seperti yang diberitakan Dailymail pada 20 Juli 2018, Kamande menusuk pacarnya sebanyak 25 kali hingga mati pada tahun 2015 lalu.
Kamande baru dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada Mei dan dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit kemarin.
Dalam putusannya, hakim menyebut Kamande 'manipulatif' karena tak menunjukkan rasa penyesalan atas pembunuhan yang dilakukannya.
Vonis mati pada ratu kecantikan ini diprotes oleh kelompok HAM, Amnesty International.
Mereka menyebut hukuman itu kejam, tidak manusiawi, dan kuno.
Namun, keluarga korban menilai hukuman itu setimpal dengan apa yang telah dilakukan Kamande.
Dikutip dari Dailymail, pengacara Kamande mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Perlu diketahui, Kenya memiliki larangan untuk melaksanakan hukuman mati.
Merujuk pada larangan itu, tidak ada terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.
Pada Desember 2017, Mahkamah Agung Kenya memutuskan, tersangka pembunuhan dan perampokan bersenjata tak boleh dijatuhi hukuman mati.
Hal itu karena hukuman mati tak sesuai dengan aturan negara Kenya.
Meski begitu, hukuman mati tetap ada di buku undang-undang. (*)