Rudapaksa Bayi Berusia 7 Bulan, Pria di India Dihukum Mati
Seorang pria di India divonis hukuman mati oleh Pengadilan Rajashtan setelah menculik dan merudapaksa bayi perempuan berusia 7 bulan.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di India divonis hukuman mati oleh Pengadilan Rajashtan setelah menculik dan merudapaksa bayi perempuan berusia 7 bulan.
Dilansir DailyMail, Senin (23/7/2018), pria berusia 19 tahun yang dinamakan Pintu oleh sejumlah media di India itu menculik sang bayi yang sedang tidur.
Saat kejadian, bayi malang tersebut dijaga oleh neneknya yang buta.
Pintu kemudian membawa sang bayi ke sebuah gedung sekolah dan melakukan rudapaksa pada bayi itu.
Warga setempat menemukan bayi itu menangis di sebuah ladang, dan pemeriksaan medis menyatakan dia telah diperkosa.
Hindustan Times melaporkan Pintu dinyatakan bersalah setelah 30 hari masa percobaan.
Ia menjadi terdakwa pertama yang menghadapi hukuman mati setelah undang-undang baru disahkan di negara bagian Rajasthan sejak 9 Mei 2018 lalu.
Undang-undang itu memberlakukan hukuman mati bagi orang-orang yang memperkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun.
"Kami akan menetapkan preseden dan memberi bantuan kepada para ibu yang khawatir tentang keselamatan anak perempuan mereka," kata Ketua Komisi Wanita Shuman Sarma.