Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Bayi Berusia 7 Bulan, Pria di India Dihukum Mati

Seorang pria di India divonis hukuman mati oleh Pengadilan Rajashtan setelah menculik dan merudapaksa bayi perempuan berusia 7 bulan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rudapaksa Bayi Berusia 7 Bulan, Pria di India Dihukum Mati
(AFP)
Aktivis melancarkan aksi protes atas kasus perkosaan di Uttar Pradesh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di India divonis hukuman mati oleh Pengadilan Rajashtan setelah menculik dan merudapaksa bayi perempuan berusia 7 bulan.

Dilansir DailyMail, Senin (23/7/2018), pria berusia 19 tahun yang dinamakan Pintu oleh sejumlah media di India itu menculik sang bayi yang sedang tidur.

Saat kejadian, bayi malang tersebut dijaga oleh neneknya yang buta.

Pintu kemudian membawa sang bayi ke sebuah gedung sekolah dan melakukan rudapaksa pada bayi itu.

Warga setempat menemukan bayi itu menangis di sebuah ladang, dan pemeriksaan medis menyatakan dia telah diperkosa.

Hindustan Times melaporkan Pintu dinyatakan bersalah setelah 30 hari masa percobaan.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjadi terdakwa pertama yang menghadapi hukuman mati setelah undang-undang baru disahkan di negara bagian Rajasthan sejak 9 Mei 2018 lalu.

Undang-undang itu memberlakukan hukuman mati bagi orang-orang yang memperkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun.

"Kami akan menetapkan preseden dan memberi bantuan kepada para ibu yang khawatir tentang keselamatan anak perempuan mereka," kata Ketua Komisi Wanita Shuman Sarma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas