Tiga WNI Bebas Setelah Disandera Abu Sayyaf Selama Berbulan-bulan di Filipina
Militer Filipina telah membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diculik kelompok militan Abu Sayaaf.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Militer Filipina telah membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diculik kelompok militan Abu Sayyaf.
"Untuk saat ini, saya hanya bisa mengkonfirmasi bahwa itu (telah bebas) benar," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Mohammad Fachir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Tiga WNI yang berprofesi sebagai nelayan itu diculik di perairan Malaysia pada 2017 lalu, kemudian dibawa ke tempat persembunyian di kawasan hutan di Filipina Selatan.
Baca: Polri Diminta Bergerak Cepat Tangani Hoax
Fachri belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan mereka.
Namun, ia memastikan ketiganya akan dipulangkan ke tanah air dalam waktu dekat.
"InsyaAllah satu atau dua hari ini ada perkembangan, dan kita akan sampaikan karena kita tidak bisa saat ini tidak bisa menyampaikan detailnya dulu karena menyangkut pertimbangan keamana," katanya.
Baca: Terbakar Api Cemburu, Pria di Tangerang Bacok Suami Mantan Istrinya
Dilansir DailyMail, Minggu (16/9/2018), WNI tersebut dibebaskan pada Jumat (14/9/2018) lalu, dengan bantuan Front Pembebasan Nasional Moro, kelompok pemberontak yang menandatangani perjanjian damai dengan pemerintah Filipina, di kota Indanan di provinsi Sulu.
Menurut keterengan polisi setempat, para sandera yang dibebaskan yang diidentifikasi bernama Hamdam Salim, Subandi Sattuh dan Sudarlan Samansung, akan diserahkan kepada duta besar Indonesia di kota Zamboanga.
Baca: Pembunuh di Cikarang Ditangkap Setelah Mengaku Sering Dihantui Arwah Korbannya
Upaya oleh Filipina, Malaysia dan Indonesia untuk meningkatkan keamanan di sepanjang perbatasan laut telah mengurangi pembajakan dan penculikan dalam beberapa bulan terakhir terutama oleh Abu Sayyaf, yang masuk daftar hitam oleh Amerika Serikat dan Filipina sebagai organisasi teroris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.