Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 1MDB, Najib Razak Kembali Ditahan KPK Malaysia

Dalam pernyataan yang dirilis Rabu (19/9/2018), SPRM mengatakan penangkapan Najib berlangsung pukul 16.13 waktu setempat di Putrajaya, Malaysia

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus 1MDB, Najib Razak Kembali Ditahan KPK Malaysia
The Star Online
Mantan PM Malaysia Najib Razak yang meninggalkan masalah pelik setelah kekuasannya berakhir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak ditahan lembaga antirasuah Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) pada Rabu (19/9/2018) atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai 2,6 miliar ringgit atau senilai Rp 12,9 triliun.

Dalam pernyataan yang dirilis Rabu (19/9/2018), SPRM mengatakan penangkapan Najib berlangsung pukul 16.13 waktu setempat di Putrajaya, Malaysia.

Baca: Setelah Najib Razak, Kini Pengacaranya Ditangkap dan Dituduh Lakukan Pencucian Uang

Najib ditahan untuk menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (20/9/2018) pukul 15.00 waktu setempat.

Ia akan menghadapi sejumlah tuduhan di bawah Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia.

SPRM akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk merekam pernyataan Najib selama di tahanan.

"Ini untuk membantu penyelidikan pihak polisi mengikuti Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendapatan dari Kegiatan Ilegal 2001," tulis pernyataan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada 10 September, Najib merilis dokumen yang mendukung klaimnya soal dana 2.6 miliar ringgit. Ia mengatakan, dana yang didepositkan ke rekening banknya adalah sumbangan dari royalti Saudi.

Najib menghadapi tujuh dakwaan atas kasus 1MDB dan SRC International sebesar 42 juta ringgit, meliputi tuduhan atas penipuan, pencucian uang, serta penyalahgunaan kekuasaan.

Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal setara dengan nilai suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas