Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bayar Senilai Rp 7,3 Miliar, Istri Koruptor Terbesar Malaysia Bebas dari Tuduhan Pencucian Uang

Rohmah Mansor, istri tersangka korupsi terbesar Malaysia yakni Nazib Razak, diwajibkan membayar denda Rp 7,3 miliar agar terbebas dari tuntutan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Bayar Senilai Rp 7,3 Miliar, Istri Koruptor Terbesar Malaysia Bebas dari Tuduhan Pencucian Uang
The Star
Rosmah Mansor 

TRIBUNNEWS.COM - Rosmah Mansor, Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Kamis lalu didakwa 17 tuntutan hukum.

17 Tuntutan hukum tadi menyoal kasus pencucian uang dan penghindaran membayar pajak yang dilakukannya.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/10) menghadapi perkara hukum, wanita berusia 66 tahun itu tetap mengaku tak bersalah.

Padahal bukti sudah disodorkan jaksa yang mengarah kuat jika Rosmah melakukan tindak pidana.

Namun yang paling membuat pening rakyat Malaysia, pengadilan malah memutuskan Rosmah bisa bebas dari tuduhan asal membayar uang jaminan.

Rosmah diharuskan membayar kepada negara sebanyak 2 juta Ringgit atau senilai Rp 7,3 miliar.

Dari total uang, 500 ribu ringgit dibayarkan pada Kamis lalu dan sisanya harus dilunasi paling lambat 11 Oktober 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Ditambah Rosmah dicekal keluar negeri, paspornya disita dan ia tak boleh menghubungi saksi.

Meski begitu pengacara Rosmah menilai putusan pengadilan tak adil.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas