Bayar Senilai Rp 7,3 Miliar, Istri Koruptor Terbesar Malaysia Bebas dari Tuduhan Pencucian Uang
Rohmah Mansor, istri tersangka korupsi terbesar Malaysia yakni Nazib Razak, diwajibkan membayar denda Rp 7,3 miliar agar terbebas dari tuntutan hukum.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Rosmah Mansor, Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Kamis lalu didakwa 17 tuntutan hukum.
17 Tuntutan hukum tadi menyoal kasus pencucian uang dan penghindaran membayar pajak yang dilakukannya.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/10) menghadapi perkara hukum, wanita berusia 66 tahun itu tetap mengaku tak bersalah.
Padahal bukti sudah disodorkan jaksa yang mengarah kuat jika Rosmah melakukan tindak pidana.
Namun yang paling membuat pening rakyat Malaysia, pengadilan malah memutuskan Rosmah bisa bebas dari tuduhan asal membayar uang jaminan.
Rosmah diharuskan membayar kepada negara sebanyak 2 juta Ringgit atau senilai Rp 7,3 miliar.
Dari total uang, 500 ribu ringgit dibayarkan pada Kamis lalu dan sisanya harus dilunasi paling lambat 11 Oktober 2018.
Ditambah Rosmah dicekal keluar negeri, paspornya disita dan ia tak boleh menghubungi saksi.
Meski begitu pengacara Rosmah menilai putusan pengadilan tak adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.