Dicampakkan Tunangan, Wanita Ini Gugurkan Bayi yang Dikandungnya
Seorang wanita muda nekat mengunggurkan bayi yang dikandungnya. Wanita tersebut nekat melakukan hal tersebut usai diputuskan oleh tunangannya.
TRIBUNNEWS.COM, TERENGGANU - Seorang wanita muda nekat mengunggurkan bayi yang dikandungnya.
Wanita tersebut nekat melakukan hal tersebut usai diputuskan oleh tunangannya.
Melansir World of Buzz, Selasa (23/10/2018), wanita dari Kuala Nerus, Terengganu, Malaysia itu frustasi lantaran dicampakkan saat dia hamil.
Baca: Piala Asia U-19 2018 - Hadapi Timnas U-19 Indonesia, Timnas U-19 UEA Ungkap Senjata yang Digunakan
Dia pun memutuskan menggugurkan janinnya yang berusia 20 minggu menggunakan 10 pil aborsi.
Diberitakan Sinar Harian, wanita berusia 22 tahun tersebut membeli 10 pil aborsi seharga 600 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta.
Dia menelan 2 pil sementara 8 pil lainnya dimasukkan ke dalam alat vitalnya, Jumat (19/10/2018) dini hari.
Untuk memastikan janinnya mati, wanita itu juga minum beberapa minuman yang mengandung gas.
Sekitar 1 jam setelah itu, wanita tersebut mulai merasa sakit perut.
Dia kemudian melahirkan janin yang telah mati.
Baca: Ogah Komentar, Begini Reaksi Rio Dewanto Saat Ditanya Soal Istrinya Dipanggil Polda
Karena tubuhnya yang lemah, gadis itu kemudian pergi ke klinik terdekat.
"Petugas klinik memberi gadis itu nomor telepon untuk layanan pemakaman untuk bayinya dan mengatakan padanya untuk membuat laporan polisi sebelumnya," kata Wakil Kepala Polisi Kuala Terengganu Inspektur Suffian Sulaiman.
Wanita itu kemudian pergi ke kantor polisi Gong Badak dan melaporkan semua kejadian.
Petugas kepolisian lantas membawa wanita tersebut ke rumah sakit Sultanah Nur Zahirah Hospital untuk mendapatkan perawatan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi berdasarkan Undang-undang Hukum Pidana pasal 315 dan kalau terbukti bersalah, wanita itu terancam hukuman 10 tahun penjara.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)