Donald Trump Berencana Luncurkan Kebijakan Kontroversial Lagi
Trump akan meneken surat untuk mengakhiri hak konstitusional terkait status kewarganegaraan bayi yang lahir dari imigran ilegal di negara itu.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan bahwa ia berencana menandatangani surat perintah eksekutif untuk mengakhiri hak konstitusional terkait status kewarganegaraan bayi yang lahir dari imigran ilegal di negara itu.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah wawancara dengan situs berita Amerika Serikat, Axios.
Dikutip dari laman NHK World, Rabu (31/10/2018), Donald Trump menyatakan bahwa suatu hal yang konyol jika memberikan hak penuh terhadap siapapun, hanya karena mereka lahir dan tinggal selama beberapa dekade di Amerika Serikat.
Suami dari Melania Truimp itu pun mengklaim bahwa dirinya bisa saja mengakhiri sistem tersebut dengan perintah eksekutif, tanpa perlu melakukan amandemen konstitusi.
Kendati demikian, ia tidak membocorkan rincian apapun terkait rencananya, Trump hanya menyebut rencana itu kini tengah diproses.
Pernyataan tersebut muncul hanya satu pekan menjelang pemilihan paruh waktu Amerika Serikat, dimana kebijakan masalah imigrasi negara menjadi isu yang besar.
Baca: Lihat Karangan Bunga Duka Cita, Anak Kopilot Lion Air JT 610 Tanyakan Kabar sang Ayah
Dalam rencana tersebut, Trump mungkin saja menargetkan para imigran ilegal, namun komentarnya mengenai hak konstitusional itu tentu saja menimbulkan kontroversi.