Istri Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Terima Suap Rp 662 Miliar
Rizal Mansor, mantan pejabat khusus untuk Najib, juga dituduh atas empat tindakan korupsi terkait proyek yang sama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sanny Cicilia
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Malaysia menuduh Rosmah Mansor, istri dari Mantan Perdana Menteri Najib Razak, telah menerima uang suap senilai RM 189 juta (atau sekitar Rp Rp 662 miliar) dari perusahaan pelaksana proyek dari pemerintah.
Mengutip Reuters, Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Rosmah dengan dua tindakan kriminal korupsi Kamis (15/11/2018) mengatakan, penerimaan dana tersebut terkait proyek tenaga surya berbagai sekolah di bagian timur Sarawak. Proyek itu sendiri bernilai RM 1,2 miliar.
Rosmah membantah tuduhan tersebut.
Hari ini, Rosmah yang mengenakan baju kurung kuning dan biru datang ke pengadilan bersama suaminya, seperti dilaporkan The Star.
Baca: Setiawan Lim, Pengusaha Kafe Pecinta Motor Harley yang tetap Gila Touring di Usia 70 Tahun
Selain Rosmah, Rizal Mansor, mantan pejabat khusus untuk Najib, juga dituduh atas empat tindakan korupsi terkait proyek yang sama, dengan nilai suap diduga RM 5,5 juta.
Sebelumnya, Rosmah sudah dituduh dengan 17 dakwaan, mulai dari menerima hasil dari aktivitas ilegal sampai tak melaporkan harta kekayaan. Sedangkan Najib berhadapan dengan 38 dakwaan, termasuk pencucian uang.