Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Terima Suap Rp 662 Miliar

Rizal Mansor, mantan pejabat khusus untuk Najib, juga dituduh atas empat tindakan korupsi terkait proyek yang sama

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Istri Perdana Menteri Najib Razak Didakwa Terima Suap Rp 662 Miliar
The Star
Rosmah Mansor 

Laporan Reporter Kontan, Sanny Cicilia

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -  Malaysia menuduh Rosmah Mansor, istri dari Mantan Perdana Menteri Najib Razak, telah menerima uang suap senilai RM 189 juta (atau sekitar Rp Rp 662 miliar) dari perusahaan pelaksana proyek dari pemerintah.

Mengutip Reuters, Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Rosmah dengan dua tindakan kriminal korupsi Kamis (15/11/2018) mengatakan,  penerimaan dana tersebut terkait proyek tenaga surya berbagai sekolah di bagian timur Sarawak. Proyek itu sendiri bernilai RM 1,2 miliar.

Rosmah membantah tuduhan tersebut. 

Hari ini, Rosmah yang mengenakan baju kurung kuning dan biru datang ke pengadilan bersama suaminya, seperti dilaporkan The Star.

Baca: Setiawan Lim, Pengusaha Kafe Pecinta Motor Harley yang tetap Gila Touring di Usia 70 Tahun

Selain Rosmah, Rizal Mansor, mantan pejabat khusus untuk Najib, juga dituduh atas empat tindakan korupsi terkait proyek yang sama, dengan nilai suap diduga RM 5,5 juta. 

Sebelumnya, Rosmah sudah dituduh dengan 17 dakwaan, mulai dari menerima hasil dari aktivitas ilegal sampai tak melaporkan harta kekayaan. Sedangkan Najib berhadapan dengan 38 dakwaan, termasuk pencucian uang.

Berita Rekomendasi

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas