Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemimpin Khmer Merah Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Genosida di Kamboja

Dua pemimpin Khmer Merah, Noun Chea (92) dan Khieu Samphan (87) dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida oleh pengadilan yang didukung PBB

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pemimpin Khmer Merah Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Genosida di Kamboja
Screenshot video dari Aljazeera
Dua pemimpin Khmer Merah, Noun Chea (92) dan Khieu Samphan (87) dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pemimpin Khmer Merah, Noun Chea (92) dan Khieu Samphan (87) dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida oleh pengadilan yang didukung PBB, Majelis Luar Biasa Pengadilan Kamboja (ECCC).

Dua pimpinan Khmer Merah sudah dinyatakan bersalah atas kejahatan membunuh, memperbudak, dan menyiksa sesama warga di Kamboja dan Vietnam selama kurun 1970-an.

Ganjaran penjara seumur hidup dijatuhkan kepada dua pimpinan Khmer Merah tersebut.

Baca: Presiden Cina Xi Jinping Akan Kunjungi Korea Utara Tahun Depan

Putusan pengadilan ini telah melahirkan sejarah baru terhadap dua Deputi Pol Pot Nuon Chea dan Khieu Samphan.

Sebelum ini, Mahkamah PBB di Kamboja mengukuhkan hukuman seumur hidup kepada dua mantan pemimpin rejim Khmer Merah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Khieu Samphan, mantan kepala negara dan Nuon Chea, wakil panglima pemimpin Khmer Merah Pol Pot, divonis bersalah tahun 2014.

Baca: Pria Berusia 95 Tahun di India Tiba-tiba Terbangun Ketika Hendak Dimakamkan

Berita Rekomendasi

Mereka dituduh melakukan pembantaian, penghilangan paksa, dan penindasan politik.

Hakim Mahkamah Agung Kong Srim, Rabu (23/11/2016) menilai, hukuman seumur hidup wajar.

Terlebih, keduanya menunjukkan sikap yang sama sekali tidak mempertimbangkan nasib penduduk Kamboja.

Chea dan Samphan adalah pejabat tertinggi Khmer Merah yang masih hidup.
Mereka juga diadili dalam kasus kedua dengan tuduhan genosida.

Pengacara mereka mengemukakan argumentasi bahwa vonis tahun 2014 tercemar oleh kekeliruan dan hakim-hakim yang tidak netral.

Kendati demikian, keputusan mahkamah PBB tetap mengukuhkan vonis tahun 2014 tersebut.

Mahkamah telah menghukum satu orang lagi, sementara banyak pemimpin Khmer Merah telah meninggal dunia.

Khmer Merah membantai sekitar 1,7 juta orang warga Kamboja antara tahun 1975 dan 1979.(Aljazeera/AP/VOA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas