Langgar UU Perusahaan, Bos Nissan Jepang Carlos Ghosn Ditangkap Lagi
Chairman Nissan Jepang, Carlos Ghosn kembali ditangkap karena dianggap melanggar Undang-undang Perusahaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Chairman Nissan Jepang, Carlos Ghosn kembali ditangkap karena dianggap melanggar Undang-undang Perusahaan.
Padahal rencananya Ghosn akan dibebaskan hari ini, Jumat (21/12/2018). Akibatnya dia tak bisa ke luar dari penjara.
"Ghosn ditangkap kembali karena pelanggaran UU Perusahaan Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).
Transaksi saham pribadinya yang mengalami kerugian sebesar 1,8 miliar yen bulan Oktober 2008, dialihkan ke perusahaan sehingga perusahaan harus membayar kepadanya.
Baca: Bos Nissan Jepang Ghosn Dibebaskan Besok Dengan Jaminan Uang Sedikitnya 100 Juta Yen
Tuntutan sebelumnya adalah pelanggaran UU pajak.
Ghosn menggelapkan sekitar 5 miliar yen pajak.
Rencana akan dibebaskan hari ini karena pengadilan menolak permintaan kejaksaan memperpanjang tahanan Ghosn mengingat semua bukti telah lengkap.
Oleh karena itu kejaksaan mengenakan tuduhan baru yaitu pidana pelanggaran UU Perusahaan Jepang.
Ghosn dianggap melakukan penipuan terhadap perusahaannya sendiri dan menangkap kembali Ghosn hari ini sehingga dia tak bisa ke luar dari tahanan.