Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar UU Perusahaan, Bos Nissan Jepang Carlos Ghosn Ditangkap Lagi

Chairman Nissan Jepang, Carlos Ghosn kembali ditangkap karena dianggap melanggar Undang-undang Perusahaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Langgar UU Perusahaan, Bos Nissan Jepang Carlos Ghosn Ditangkap Lagi
McKinsey&Company;
Karir Carlos Ghosn melejit di Michelin 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Chairman Nissan Jepang, Carlos Ghosn kembali ditangkap karena dianggap melanggar Undang-undang Perusahaan.

Padahal rencananya Ghosn akan dibebaskan hari ini, Jumat (21/12/2018). Akibatnya dia tak bisa ke luar dari penjara.

"Ghosn ditangkap kembali karena pelanggaran UU Perusahaan Jepang," ungkap sumber  Tribunnews.com, Jumat (21/12/2018).

Transaksi saham pribadinya yang mengalami kerugian sebesar 1,8 miliar yen bulan Oktober 2008, dialihkan ke perusahaan sehingga perusahaan harus membayar kepadanya.

Baca: Bos Nissan Jepang Ghosn Dibebaskan Besok Dengan Jaminan Uang Sedikitnya 100 Juta Yen

Tuntutan sebelumnya adalah pelanggaran UU pajak.

Ghosn menggelapkan sekitar 5 miliar yen pajak.

Berita Rekomendasi

Rencana akan dibebaskan hari ini karena pengadilan menolak permintaan kejaksaan memperpanjang tahanan Ghosn mengingat semua bukti telah lengkap.

Oleh karena itu kejaksaan mengenakan tuduhan baru yaitu pidana pelanggaran UU Perusahaan Jepang.

Ghosn dianggap melakukan penipuan terhadap perusahaannya sendiri dan menangkap kembali Ghosn hari ini sehingga dia tak bisa ke luar dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas