Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Mantan kepala intelijen Cina dihukum seumur hidup terkait korupsi lebih dari 20 miliar

Mantan kepala intelijen Cina, Ma Jian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas berbagai tindak kejahatan, diantaranya menerima suap dan praktik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ma Jian
Reuters
Stasiun televisi Cina menayangkan gambar Ma Jian selama putusan berlangsung.

Mantan kepala intelijen Cina, Ma Jian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah untuk berbagai tindak kejahatan, seperti menerima suap dan perdagangan saham ilegal.

Perkara Ma mulai diselidiki pada tahun 2015 dan ia dikeluarkan dari Partai Komunis setahun kemudian.

Menurut pengadilan di provinsi Liaoning itu, Ma mengaku bersalah, menerima putusan dan tidak akan naik banding.

Ma Jian adalah wakil menteri di departemen keamanan yang sangat berpengaruh, yang mengawasi operasi kontra intelijen dan dinas rahasia.

Kasusnya terkait dengan salah satu buron paling dicari di Cina, yakni taipan properti, Guo Wengui, yang telah mengungkapkan serangkaian dugaan korupsi di antara anggota penting Partai Komunis.

Ma menggunakan posisinya untuk membantu Guo Wengui, yang sekarang tinggal di New York, untuk melanjutkan kepentingan bisnisnya, demikian dalam putusan Pengadilan Rakyat Dalian.

Ia menerima suap lebih dari 100 juta yuan (Rp21 miliar) dan mendapat untung dari perdagangan saham ilegal berdasarkan informasi orang dalam, tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jumlah suap terdakwa Ma Jian sangat besar, dan kepentingan rakyat dan negara sangat dirugikan."

Ma Jian dan Guo Wengui sendiri tidak dapat dihubungi untuk memberikan keterangan.

Para pejabat
BBC
Sejumlah pejabat tinggi Cina yang dijerat kasus korupsi.

Pemerintah mengungkapkan, lebih dari satu juta pejabat telah dihukum dalam upaya antikorupsi yang dimulai oleh Presiden Xi ketika ia menjabat presiden pada 2012.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas