Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Pemda Jepang Dihukum 5 Bulan Dirumahkan Gara-gara Kabur 50 Kali Untuk Minum Alkohol

Sampai dengan Agustus 2018 sejak 2017, seorang pegawai pemda Ikoma lelaki 56 tahun sebanyak 50 kali bolos kerja lalu membeli alkohol

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai Pemda Jepang Dihukum 5 Bulan Dirumahkan Gara-gara Kabur 50 Kali Untuk Minum Alkohol
Richard Susilo
Kantor pemda Ikoma di Nara Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM TOKYO - Pemda Ikoma Perfektur Nara telah menghukum 5 bulan karyawannya di rumahkan, tidak boleh bekerja karena kabur dari tempat kerja, saat jam kerja, lalu minum alkohol sebanyak 50 kali kejadian.

"Kami meminta maaf sedalamnya kepada masyarakat atas kelakuan pegawai kami ini yang kurang layak dan berusaha agar kejadian serupa tak terulang di masa depan," papar Walikota Ikoma Kenichi Masuda Rabu ini (23/1/2019) di hadapan pers.

Sampai dengan Agustus 2018 sejak 2017, seorang pegawai pemda Ikoma lelaki 56 tahun sebanyak 50 kali bolos kerja lalu membeli alkohol di konbini (convenient store) dan meminumnya.

Pegawai pemda dari divisi pengelolaan itu setiap kali kabur dari tempat kerjanya (pada jam kerja), dikuntit tanpa sepengetahuan tersangka oleh pegawai lain dan selalu menemui tersangka pergi untuk beli alkohol lalu meminumnya sampai habis.

Dalam kurun waktu 30 menit sampai dengan 1 jam selalu bersantai minum alkohon high ball yang cukup tinggi kadar alkoholnya tersebut lalu balik lagi ke kantor.

"Kelakuannya sekitar seminggu sekali dilakukannya, kadang dua kali seminggu," ungkap sumber Tribunnews.com Rabu ini (23/1/2019).

Berita Rekomendasi

Penguan tersangka mengakui hal itu karena merasa stres dan sakit akibat hubungan kerjasanya dengan pegawai lain tidak baik dan ketagihan minum alkohol.

Walikota Masuda Kenichi Masuda berulang kali meminta maaf atas kejadian tersebut Rabu ini (23/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas