Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Aksi Kekerasan Binatang Peliharaan Jepang Ditangkap Polisi

Warga Sukagawa tersebut dilaporkan warga setempat yang melihatnya, lelaki usia 50 tahun, kepada polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelaku Aksi Kekerasan Binatang Peliharaan Jepang Ditangkap Polisi
Richard Susilo
Kucing hidup dilempar seseorang di Jepang ke kolam buaya (9/6/2018), pelaku belum tertangkap hingga kini. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pelaku aksi kekerasan terhadap binatang peliharaan kucing Ryo Jinbo (31), telah ditangkap polisi kemarin (3/1/2019) di rumahnya di Sukagawa-shi, Fukushim.

"Pelaku melakukan aksi kekerasan melempar kucing ke parit dan bendungan dalam, hidup-hidup lalu di filmkan untuk ditayangkan di YouTube sebanyak dua kali, Desember dan Januari 2019," papar sumber Tribunnews.com Senin ini (4/2/2019).

Warga Sukagawa tersebut dilaporkan warga setempat yang melihatnya, lelaki usia 50 tahun, kepada polisi.

Langsung polisi mengusut sesuai arahan saksi mata tersebut.

Video yang ditayangkan sepanjang 9 menit di Youtube menarik minat puluhan ribu penonton.

"Tersangka adalah pekerja sementara yang tampaknya stres dan melakukan hal tersebut untuk kesenangan pribadinya lalu ditayangkan ke Youtube."

Tersangka melanggar UU kesejahteraan hewan terutama hewan peliharaan di Jepang diperkirakan akan dikenakan denda 3 juta yen atau penjara 3 tahun maksimal.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain tersangka, satu lagi pelaku pembuatan video 9 Juni 2018 masih terus dicari pihak kepolisian dengan kasus serupa.

Kucing hidup-hidup dibuang ke lokasi kolam buaya dan dimakan buaya. Jumlah penonton Youtube mencapai jutaan kali tontonan saat ini. Namun pelaku masih belum tertangkap hingga kini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas