Harta Kerajaan Swedia Senilai Rp 97,5 Miliar Dicuri, Pelakunya Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan di Swedia telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian harta kerajaan dengan penjara selama empat tahun enam bulan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ESKILSTUNA - Pengadilan di Swedia telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian harta kerajaan dengan penjara selama empat tahun enam bulan.
Pelaku, seorang pria berusia 22 tahun, terbukti bersalah atas tindakannya mencuri sebuah mahkota dari abad ke-17 milik Kerajaan Swedia pada Juli tahun lalu.
Pengadilan Distrik Eskilstuna, pada Jumat (22/2/2019), memutuskan Johan Nicklas Backstrom telah bersalah dalam kasus pencurian dua buah mahkota emas dari tahun 1611 dan sebuah bola perhiasan dari Katedral Strangnas, sekitar 100 kilometer sebelah barat Stockholm.
Pelaku diketahui mengendarai sepeda curian sebelum kabur menggunakan perahu motor melintasi danau.
Perhiasan yang dicuri pelaku tersebut diketahui bernilai hingga 65 juta krona (sekitar Rp 97,5 miliar).
Mahkota-mahkota tersebut sebelumnya dikenakan oleh Raja Carl IX dan istrinya, Ratu Christina, hingga dimakamkan.
Namun kemudian perhiasan itu digali dan disimpan untuk dipajang di katedral di Strangnas.
Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Backstrom mengakui telah mencuri perhiasan-perhiasan itu pada 31 Juli tahun lalu.
Dia mengakui perbuatannya setelah DNA miliknya ditemukan pada perhiasan yang secara tiba-tiba ditemukan di sebuah tempat sampah di utara Stockholm pada 5 Februari lalu.
Pengadilan juga menyebutkan bahwa mahkota raja telah mengalami kerusakan dan sejumlah batu perhiasannya telah terlepas.
Pengadilan juga menyatakan pelaku telah bersalah atas percobaan perampokan tiga benda kerajaan lainnya yang tertinggal di katedral, meski Backstrom membantah tuduhan itu.
Dilansir AFP, jaksa penuntut awalnya mengajukan hukuman maksimum enam tahun penjara, namun pengacara terdakwa mencoba menurunkannya menjadi tiga tahun.
Aksi pencurian mahkota kerajaan Swedia itu terjadi pada 31 Juli 2018 dengan dua pelaku membobol masuk ke dalam katedral dan keluar dengan membawa tiga perhiasan kerajaan.
Mereka kemudian kabur menggunakan sepeda curian menuju Danau Malaren, tempat sebuah perahu motor yang disiapkan menunggu.
Dua pelaku lain, diketahui teman Backstrom, disebut turut ditahan atas keterlibatannya dalam kasus ini. Namun sejauh ini baru Backstrom yang diadili. (Kompas.com/Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Harta Kerajaan Swedia Dihukum 4,5 Tahun Penjara"