Siti Aisyah, WNI yang Diduga Membunuh Kim Jong Nam Dibebaskan Pengadilan Malaysia
Setelah dua tahun kasus pembunuhan Kim Jong Nam bergulir, akhirnya Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un ramai jadi perbincangan massa.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (13/2/2017) di sebuah bandara di Malaysia itu menggegerkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, satu di antara terduga pembunuh tokoh penguasa Korea Utara itu melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, Senin (11/3/2019) hari ini, terduga pembunuh Kim Jong Nam, WNI yang bernama Siti Aisyah tersebut mulai bisa bernafas lega.
Setelah dua tahun kasus ini bergulir, akhirnya ia dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Dikutip TribunPalu dari Kompas.com pada Senin (11/3/2019), kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya saat pengadilan Malaysia.
Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan tempat persidangan.
Diwartakan AFP, Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong asal Vietnam dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun syaraf VX di bandara Kuala Lumpur.
Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Azmin Ariffin menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.