Geger Penampakan Motor Nyangkut di Kabel Listrik Tengangan Tinggi
Mobil pick up yang terlibat kecelakaan juga berbelok juga mengalami kecelakaan yang cukup tragis, usai menabrak tiang listrik
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKOK - Berkendara di jalan raya memang perlu kehati-hatian supaya terhindar dari kecelakaan.
Jangan sampai Anda mengalami peristiwa nahas seperti pada kejadian berikut ini.
Melansir dari Bangkok Post pada Senin (11/3/3019) sebuah kecelakaan menimpa sebuah sepeda motor dan mobil pick up.
Sepeda motor tersebut sampai terbang setinggi 10 meter ke udara hingga tersangkut di kabel listrik.
Menurut laporan setempat insiden tersebut Minggu (10/3/2019) di distrik Choeng, Provinsi Surin, Thailand.
Dampak mengerikan yang terlihat adalah motor yang tersebut terbang dan berakhir tersangkut di kabel listrik bertegangan tinggi.
Baca: Tiang Listrik Timpa KRL di Kebon Pedes, PLN Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik
Saksi mata mengatakan sepeda motor ini melaju kecang, dalam posisi berlawanan arah.
Kemudian, dari sisi sebaliknya ada mobil pick up yang melaju kencang terkejut, sebelum akhirnya mencoba untuk menghindari sepeda motor itu.
Namun kecelakaan tak bisa dihindari, alhasil sepeda motor ini tertabrak oleh mobil tersebut hingga menyebabkannya terbang 10 meter ke udara.
Sedangkan mobil pick up tersebut, berbelok juga mengalami kecelakaan yang cukup tragis, usai menabrak tiang listrik.
Sepeda motor terbang, dan melonjak hingga terperangkap di kabel listrik.
Mobil ini juga hancur karena menabrak tiang listrik.
Bangkok Post
Mobil ini juga hancur karena menabrak tiang listrik.
Tetapi disebutkan tidak ada korban meninggal dalam insiden ini, hanya saja beberapa korban dalam keadaan kritis.
Lima orang dalam kecelakaan ini, kemudian dikirim ke Rumah Sakit Kabchoeng, Thailand.
Empat dari mereka diidentifikasi bernama, Chatchai Wongcharoen, Peerapat Wongcharoen, Surasak Soodtong dan Detnarong Phumlee.
Sejauh ini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab utama kecelakaan ini, sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan. (Intisari.grid.id)