Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Aisyah Dilepas, Malaysia Justru Tolak Pembebasan Doan Thi Huong

Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia Siti Aisyah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siti Aisyah Dilepas, Malaysia Justru Tolak Pembebasan Doan Thi Huong
(AP)
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (AP) 

TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Perempuan asal Vietnam, Doang Thi Huong, harus menelan kesedihan karena jaksa penuntut Malaysia menolak permintaan pembebasannya pada Kamis (14/3/2019).

Ketua jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada Pengadilan Tinggi di Shah Alam, jaksa agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses.

Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia Siti Aisyah.

Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dengan mengolesi wajahnya memakai racun saraf mematikan, VX, senjata kimia terlarang.

Baca: Setelah Siti Aisyah Dibebaskan, Vietnam Turut Desak Malaysia untuk Bebaskan Warganya

Namun pada awal pekan ini, pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah.

Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.

BERITA REKOMENDASI

Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.

"Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Baca: Syahrini Sebut yang Bukan Jodoh Bakal Tersingkir, Psikolog Ini Protes: Gimana dengan Pelakor

Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.

Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.


Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri.

Sementara, Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada hari ini maka persidangannya ditunda hingga 1 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong"
Penulis : Veronika Yasinta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas