Brenton Taggart Pelaku Penembakan di Christchurch Disidang, 42 Korban Masih Dirawat di RS
Teroris penembak dua masjid di Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 49 orang dihadirkan di pengadilan, Sabtu (16/3/2019).
Editor: Dewi Agustina
"Penyelidikan masih berlangsung terkait masalah ini, satu hal yang bisa saya katakan saat ini, undang-undang senjata api negeri ini akan berubah," kata Ardern.
Dua bahan peledak rakitan juga ditemukan di dalam sebuah mobil dan sudah dijinakkan militer.
Sedangkan, sebuah properti di Kota Dunedin, 350 kilometer dari Christchurch digeledah polisi.
Ardern mengatakan, di properti itulah Brenton tinggal selama ini.
Sementara itu, dua orang lain yang ikut ditangkap bersama pelaku penembakan masih ditahan meski kaitannya dengan tragedi tersebut belum diketahui.
Orang ketiga yang sempat ditahan adalah anggota masyarakat yang kebetulan membawa senjata api dan datang untuk menolong. (Kompas.com/Ervan Hardoko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Dihadapkan ke Pengadilan"