Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.724 Warga Indonesia Jadi Penduduk Ilegal di Jepang

Kementerian Kehakiman Jepang mencatat per 1 Juli 2018 sebanyak 2.724 penduduk Indonesia yang berstatus ilegal di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2.724 Warga Indonesia Jadi Penduduk Ilegal di Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Jumlah penduduk asing berstatus ilegal di Jepang per 1 Januari 2019 sebesar 74.167 orang, kenaikan terus menerus dalam lima tahun terakhir ini mencapai 11,5 persen. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS. COM, TOKYO - Kementerian Kehakiman Jepang mencatat per 1 Juli 2018 sebanyak 2.724 penduduk Indonesia yang berstatus ilegal di Jepang. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 31,2 persen dibandingkan tahun 2017.

"Kenaikan jumlah penduduk ilegal Indonesia yang tinggal di Jepang sudah sangat banyak. Kita akan lakukan razia besar-besaran saat ini terhadap para penduduk ilegal tersebut," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (22/3/2019).

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang menetap di Jepang saat ini sebanyak 56.346 orang, berarti sedikitnya 4,8 persen WNI di Jepang adalah ilegal.

Dari jumlah 2.724 orang tersebut sebanyak 2.127 orang adalah pria dan sisanya (597 orang) adalah wanita.

Kenaikan penduduk ilegal wanita Indonesia bahkan lebih banyak lagi yaitu kenaikan 35,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan kenaikan penduduk ilegal pria hanya 30,2 persen dibandingkan tahun lalu.

Berita Rekomendasi

Jumlah penduduk ilegal Indonesia tersebut menurut sumber Tribunnews.com, kini mulai banyak yang terlibat tindak pidana pemalsuan, termasuk penjualan kartu identitas palsu seperti Zairyu Card Jepang (seperti KTP Jepang) palsu dijual kepada para WNI ilegal di Jepang dengan maksud mencari pekerjaan.

Baca: 90 Polisi Gerebek Markas Yakuza Jepang Sumiyoshikai terkait Kasus Penipuan

"Pemalsuan, penjualan dan bahkan pembeli kartu identitas palsu dengan penjara 3 tahun dan atau denda 3 juta yen. Sebaiknya jangan lakukan hal tersebut di Jepang," kata dia.

Sedangkan bagi penduduk ilegal di Jepang diharapkannya pula segera melaporkan ke kantor imigrasi atas inisiatif sendiri.

Apabila melaporkan ke imigrasi, tidak akan ada penahanan.

Tetapi bila tertangkap pihak berwajib, petugas imigrasi atau pihak kepolisian, akan dilakukan penahanan karena tindak pidana berat sebagai penduduk ilegal.

Diskusi bagi para tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan di facebook (https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/) secara gratis.

Pusat informasi imigrasi bagi para penduduk ilegal dapat menghubungi ke nomor 0570-013-904 atau pengacara Jepang yang bisa berbahasa Indonesia dapat ditanyakan di Facebook tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas