Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Suap Proyek Panel Surya, Istri Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti- korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4/2019)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Diduga Terima Suap Proyek Panel Surya,  Istri Najib Razak Ditangkap  KPK Malaysia
AFP/MANAN VATSYAYANA
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor (berkerudung oranye), tiba di gedung pengadilan Kuala Lumpur Kamis (4/10/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditangkap oleh Komisi Anti- korupsi Malaysia (MACC) pada Selasa (9/4/2019) pukul 13.45 waktu setempat.

Mengutip laporan New Straits Times, dia sebelumnya dipanggil ke markas besar MACC untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir atas kasus proyek pemasangan panel surya pada sekolah-sekolah di Sarawak.

Setelah ditangkap sebentar, Rosmah dibebaskan dengan jaminan. Dia terlihat meninggalkan markas MACC pada pukul 15.15 waktu setempat.

Meski demikian, dia diperkirakan akan menerima dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Rabu (10/4/2019) terkait tudingan penyelewengan proyek panel surya.

Laporan Straits Times menyebutkan, perempuan berusia 67 tahun itu diduga meminta dan menerima uang suap senilai 5 juga ringgit sehubungan dengan proyek tersebut.

Pada November 2018, Rosmah telah didakwa dua tuduhan meminta dan menerima suap dengan total 189 juta ringgit untuk membantu Jepak Holdings memenangkan proyek tenaga surya senilai 1,25 miliar ringgit.

Malay Mail mencatatkan, proyek tersebut merupakan pengadaan sistem tenaga hibrida panel surya dan pemeliharaan serta pengoperasian generator listrik untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak Rosmah disebut meminta Direktur Pelaksana Jepak Holdings Saldi Abang Samsudin untuk memberinya 15 persen dari nilai kontrak.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Najib Razak terus menghadapi persidangan terkait skandal korupsi perusahaan 1MDB.

Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan.

Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Najib Razak Ditangkap KPK Malaysia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas