Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langganan Konten Porno, Patricia Tembak Mati Suami Sendiri

Seorang perempuan berusia 69 tahun di Arkansas, AS, kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Langganan Konten Porno, Patricia Tembak Mati Suami Sendiri
ISTIMEWA/Warta Kota
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berusia 69 tahun di Arkansas, AS, kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Diwartakan Daily Mail, Selasa (23/4/2019), Patricia Hill mengaku marah dan membunuh suaminya, Frank Hill (65), setelah melihat saluran pornografi telah ditambahkan dalam langganan televisi satelit.

Frank ditemukan tewas di rumah mereka di Pine Bluff pada Juli 2018.

Pada persidangan Senin (22/4/2019), jaksa menyebutkan Patricia sebelumnya pernah dua kali membatalkan saluran "X-rated" itu.

Namun kemarahannya memuncak ketika mengetahui suaminya kembali berlangganan saluran porno.

Kemudian, dia menembak mati suaminya. Patricia dituduh berselisih dengan Frank di sebuah gudang di belakang rumah.

Lalu, dia diyakini pergi untuk mengambil pistol kaliber 22 sebelum kembali ke gudang dan menembaknya.

Baca: Akun Ferdinand Hutahaean Diretas dan Sebarkan Konten Pornografi

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya, Frank ditemukan oleh pihak berwenang dengan luka tembak pada kaki dan kepalanya.

Polisi juga menemukan tagihan televisi berlangganan di lantai ruang tamu pasangan tersebut.

Meski demikian, Patricia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

Melalui pengacaranya, dia mengklaim pornografi sebagai penghinaan secara pribadi bagi dirinya dan Tuhan.

Patricia menyatakan tidak tahu suaminya akan mati ketika dia menembak kakinya.

Para dokter dijadwalkan akan memberikan kesaksian tentang keadaan mental Patricia.

Perempuan itu kini tetap ditahan dan persidangannya akan terus berlanjut.

Patricia menghadapi tuduhan pembunuhan berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, namun pengacaranya berharap juri akan menyatakan kliennya tidak bersalah karena memiliki penyakit mental. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketahuan Langganan Saluran Porno, Suami Ditembak Mati Istri
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas