Langganan Konten Porno, Patricia Tembak Mati Suami Sendiri
Seorang perempuan berusia 69 tahun di Arkansas, AS, kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berusia 69 tahun di Arkansas, AS, kini masih menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Diwartakan Daily Mail, Selasa (23/4/2019), Patricia Hill mengaku marah dan membunuh suaminya, Frank Hill (65), setelah melihat saluran pornografi telah ditambahkan dalam langganan televisi satelit.
Frank ditemukan tewas di rumah mereka di Pine Bluff pada Juli 2018.
Pada persidangan Senin (22/4/2019), jaksa menyebutkan Patricia sebelumnya pernah dua kali membatalkan saluran "X-rated" itu.
Namun kemarahannya memuncak ketika mengetahui suaminya kembali berlangganan saluran porno.
Kemudian, dia menembak mati suaminya. Patricia dituduh berselisih dengan Frank di sebuah gudang di belakang rumah.
Lalu, dia diyakini pergi untuk mengambil pistol kaliber 22 sebelum kembali ke gudang dan menembaknya.
Baca: Akun Ferdinand Hutahaean Diretas dan Sebarkan Konten Pornografi
Selanjutnya, Frank ditemukan oleh pihak berwenang dengan luka tembak pada kaki dan kepalanya.
Polisi juga menemukan tagihan televisi berlangganan di lantai ruang tamu pasangan tersebut.
Meski demikian, Patricia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
Melalui pengacaranya, dia mengklaim pornografi sebagai penghinaan secara pribadi bagi dirinya dan Tuhan.
Patricia menyatakan tidak tahu suaminya akan mati ketika dia menembak kakinya.
Para dokter dijadwalkan akan memberikan kesaksian tentang keadaan mental Patricia.
Perempuan itu kini tetap ditahan dan persidangannya akan terus berlanjut.
Patricia menghadapi tuduhan pembunuhan berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, namun pengacaranya berharap juri akan menyatakan kliennya tidak bersalah karena memiliki penyakit mental. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketahuan Langganan Saluran Porno, Suami Ditembak Mati Istri