Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drone Dilarang Mengudara di Jepang, Terutama di Tempat Pemerintahan, Militer dan Bandara

Jepang melarang penerbangan pesawat kecil tanpa awak (drone) di sekitar pangkalan Angkatan Darat AS dan Pasukan Bela Diri di Jepang (SDF).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Drone Dilarang Mengudara di Jepang, Terutama di Tempat Pemerintahan, Militer dan Bandara
NHK
Contoh Drone di Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jepang melarang penerbangan pesawat kecil tanpa awak (drone) di sekitar Pangkalan Angkatan Darat AS dan Pasukan Bela Diri di Jepang (SDF).

Pelarangan ini diadopsi dalam sesi pleno anggota parlemen Jepang, Jumat (17/5/2019).

"RUU disahkan menjadi UU hari ini mengenai larangan penggunaan drone di Jepang terutama di beberapa tempat pemerintahan, militer, bandara dan tempat pertandingan internasional," kata sumber Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019).

RUU ini disetujui oleh mayoritas Partai Demokrat Liberal, Komeito, Partai Demokrat Nasional, dan Masyarakat Pemulihan Jepang.

Untuk mencegah terorisme dengan menggunakan drone-drone kecil, undang-undang ini menambahkan pangkalan militer AS di Jepang dan pangkalan Pasukan Bela Diri Jepang ke daerah terlarang.

Demikian pula Kantor Perdana Menteri dan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Contoh Drone di Jepang
Contoh Drone di Jepang (NHK)
Berita Rekomendasi

Pada prinsipnya, drone dilarang untuk terbang di sekitar tempat kompetisi dan bandara utama.

Misalnya selama Kejuaraan Dunia Piala Rugby Jepang dan Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade tahun depan.

Selain itu, petugas polisi dan lainnya dapat memaksa pemilik drone menurunkan pesawatnya apabila bandel, kecuali mendapat izin dari kepolisian.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komite Kabinet Dewan Perwakilan Rakyat, yang membahas undang-undang ini, juga mengadopsi resolusi insidental yang meminta pemerintah untuk mengamankan hak orang untuk mengetahui dan kebebasan pers, sehingga pembatasan di luar batas yang diperlukan tidak diterapkan.

Hal tersebut terkait kebebasan pers di Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas