Sudah 10 Tahun Berlangsung, Denda 50.000 Yen Pencoret Pasir Tak Ada Satu Pun Korban di Jepang
Pembuatan peraturan tersebut lebih kepada mengingatkan, etika sopan santun, dan sangat berharap kepada masyarakat terutama orang asing
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perfektur Tottori Jepang mengeluarkan peraturan daerah denda 50.000 yen sejak 10 tahun lalu bagi pencorat-coret pasir terkenalnya di sana. Namun sampai kini tak ada satu orang pun dikenakan denda uang tersbeut.
"Memang benar kita buat peraturan semacam denda 50.000 yen bagi orang yang mencorat-coret pasir. Tapi sampai kini setelah sepuluh tahun tidak ada satu pun yang kami denda seperti itu," papar Urawa seorang pejabat Pemda Tottori kepada Tribunnews.com Kamis ini (23/5/2019).
Pembuatan peraturan tersebut lebih kepada mengingatkan, etika sopan santun, dan sangat berharap kepada masyarakat terutama orang asing yang datang melihat-lihat sebagai turis mengenai keindahan pasir Tottori agar menjaga bersama keindahan tersebut.
"Memang ada angin coretan bisa hilang, ada air ombak datang coretan bisa hilang. Tapi kalau semua buat coretan tersebut kan bisa jadi rusak nanti struktur pasir kita bukan? Juga tidak indah dilihat mata semua orang," tambahnya.
Olehkarena itu diharapkan semua yang datang ke Tottori menjaga dengan baik lingkungan hidup serta alam yang indah terjaga di Tottori.
Data yang ada hingga Maret 2019ditemukan
3.334 tulisan atau gambar atau coretan di daerah Tottori khususnya di tempat pasir indah yang telah berusia 100.000 tahun itu.
Informasi dalam bahasa Inggris, China dan Korea juga disebarkan di pusat-pusat wisatawan agar mereka membacanya dengan baik.
"Kalau kelihatan oleh kita pihak pemda ya biasanya kita tegor saja, tolong dihapus coretan tersebut. Setelah itu selesai. Tapi kalau ada yang bandel juga kita tegur secara lebih keras lagi dan dijelaskan agar orang itu bisa mengerti lebih lanjut. Tidak ada yang ditangkap sampai kini," jelasnya lebih lanjut.
Pemda Tottori berharap sekali kerjasama semua pihak terutama leader pembawa rombongan turis agar memberitahu lengkap semua ketentuan daerah kalau membawa para wisatawan ke Tottori karena ini juga untuk kepentingan kita bersama semua, tambahnya.
Sementara itu Tribunnews.com siang ini (23/5/2019) juga telah mengkonformasi ke pemda Karuizawa mengenai denda yang akan dikenakan apabila makan minum sambil berjalan di tempat umum.
"Tidak ada denda apa pun, tak ada sanksi apa pun. Tetapi kita berharap jagalah makanan minuman dengan baik agar tidak mengotori tempat-tempat diu Karuizawa, apalagi sampai memanggil binatang dengan makanannya sehingga mungkin akan berdampak berbagai hal nantinya," ungkap sumber dari pemda Karuizawa tersebut.
Peraturan menghimbau agar menjaga manner (sopan santun dan etika) selama berada di Karuizawa dikeluarkan tanggal 1 April 2019 dalam bahasa Jepang, yang Tribunnews.com baca, dengan jelas tidak ada tertulis mengenai denda atau sanksi apa pun.
"Tolong disampaikan kepada teman-teman wartawan jangan tulis adanya denda atau sanksi tersebut, tidak benar itu," tekannya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.