Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanrio Tuntut Balik Kantor Pajak Jepang Yang Menagih 2,8 Miliar Yen, Minta Agar Dihapuskan

Namun Sanrio tidak mau membayarnya bahkan sebaliknya perusahaan ini melakukan pengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Distrik Tokyo

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanrio Tuntut Balik Kantor Pajak Jepang Yang Menagih 2,8 Miliar Yen, Minta Agar Dihapuskan
Richard Susilo
Gantungan informasi bagi pembersih kamar hotel "My Melody" di Tokyo, karakter buatan Sanrio. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sanrio, pembuat dan pemegang lisensi Hello Kitty, My Melody dan berbagai karakter lain, perusahaan Jepang, menuntut balik kantor pajak Jepang agar menghapuskan tagihan pajak 2,8 miliar yen khususnya atas pendapatan dari anak perusahaan Hong Kong.

 "Sanrio ditagih pajak sekitar 2,8 miliar yen atas pendapatan dari dua anak perusahaan Hong Kong yang bergerak dalam bisnis komersialisasi karakter dan sebagainya, dan membayar pajak tambahan sekitar 1,1 miliar yen," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (11/6/2019).

Namun Sanrio tidak mau membayarnya bahkan sebaliknya perusahaan ini melakukan  pengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Distrik Tokyo mencari pembatalan tagihan tersebut.

Menurut perusahaan, disposisi kali ini telah memberikan pandangan kepada otoritas pajak tentang apakah bisnis anak perusahaan Hong Kong tunduk pada "sistem anti-pajak tax haven" untuk mencegah keluarnya pajak di negara dan wilayah dengan pajak rendah. Artinya hal itu ada perbedaan, tambahnya.

Perusahaan Sanrio mengungkapkan, "Tidak ada maksud menghindari pajak di anak perusahaan di Hong Kong, dan kami akan mengklaim legitimasi di pengadilan."

Tahun lalu, Sanrio menolak permintaan pemeriksaan ulang oleh Kantor Pajak Nasional Tokyo, dan kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan ke Pengadilan Pajak Nasional Tokyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas