Sanrio Tuntut Balik Kantor Pajak Jepang Yang Menagih 2,8 Miliar Yen, Minta Agar Dihapuskan
Namun Sanrio tidak mau membayarnya bahkan sebaliknya perusahaan ini melakukan pengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Distrik Tokyo
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sanrio, pembuat dan pemegang lisensi Hello Kitty, My Melody dan berbagai karakter lain, perusahaan Jepang, menuntut balik kantor pajak Jepang agar menghapuskan tagihan pajak 2,8 miliar yen khususnya atas pendapatan dari anak perusahaan Hong Kong.
"Sanrio ditagih pajak sekitar 2,8 miliar yen atas pendapatan dari dua anak perusahaan Hong Kong yang bergerak dalam bisnis komersialisasi karakter dan sebagainya, dan membayar pajak tambahan sekitar 1,1 miliar yen," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (11/6/2019).
Namun Sanrio tidak mau membayarnya bahkan sebaliknya perusahaan ini melakukan pengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Distrik Tokyo mencari pembatalan tagihan tersebut.
Menurut perusahaan, disposisi kali ini telah memberikan pandangan kepada otoritas pajak tentang apakah bisnis anak perusahaan Hong Kong tunduk pada "sistem anti-pajak tax haven" untuk mencegah keluarnya pajak di negara dan wilayah dengan pajak rendah. Artinya hal itu ada perbedaan, tambahnya.
Perusahaan Sanrio mengungkapkan, "Tidak ada maksud menghindari pajak di anak perusahaan di Hong Kong, dan kami akan mengklaim legitimasi di pengadilan."
Tahun lalu, Sanrio menolak permintaan pemeriksaan ulang oleh Kantor Pajak Nasional Tokyo, dan kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan ke Pengadilan Pajak Nasional Tokyo.