Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak saat Minta Ayam Gratis, 2 Pria India Cekik dan Racuni 5 Ayam Milik Tetangga

Ditolak saat meminta ayam secara gratis dari tetangga, dua pria India mencekik dan meracuni lima ayam milik tetangganya. Simak kisahnya!

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditolak saat Minta Ayam Gratis, 2 Pria India Cekik dan Racuni 5 Ayam Milik Tetangga
PEXELS.COM/Oleksandr Pidvalnyi
ILUSTRASI ayam - Ditolak saat meminta ayam secara gratis dari tetangga, dua pria India mencekik dan meracuni lima ayam milik tetangganya. Simak kisahnya! 

Ditolak saat meminta ayam secara gratis dari tetangga, dua pria India mencekik dan meracuni lima ayam milik tetangganya. Simak kisahnya!

TRIBUNNEWS.COM - Dua pria India mencekik dan meracuni lima ayam milik tetangganya karena ditolak saat meminta ayam secara gratis.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Guddi Bai melapor kepada kepolisian Jhansi Road, India.

Dilansir India Today, Guddi Bai menyatakan, ada dua tetangganya telah membunuh seekor ayam jantan dan empat ekor ayam lainnya.

Berdasarkan penuturan Guddi Bai, aksi dua pria tetangganya diduga karena Guddi Bai sebelumnya menolak untuk memberikan seekor ayamnya kepada mereka.

Baca: Diduga Dilatarbelakangi Rasa Cemburu, Pria Pekanbaru Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Baca: Asisten Rumah Tangga Tewas Usai Jatuh dari Lantai 32 Apartemen Bassura, Diduga Bunuh Diri

Menurut pengaduan perempuan asal Gwalior, Madhya Pradesh, India itu, ia telah membesarkan kelima ekor ayamnya melalui kerja harian yang dilakukannya.

Namun, nafkah yang ia dapatkan dari pekerjaannya tersebut tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Guddi Bai mulai membesarkan ayam untuk mendapatkan uang tambahan dengan menjual telur.

Guddi Bai mengklaim, dua tetangganya yang bernama Surender dan Sumer, telah meminta satu ekor ayam secara gratis.

Namun, ketika anak perempuan Guddi Bai menolak untuk memberi mereka ayam, kedua pria itu seketika mencekik leher ayam jantan dan meracuni empat ayam lainnya juga.

Ketika Guddi Bai kembali dari kantor, dia menemukan ayam-ayamnya terbaring mati.

Setelah putrinya menceritakan kejadian itu, Guddi Bai mengambil ayam-ayamnya yang mati dan mengajukan pengaduan di kantor polisi Jhansi Road.

Kasus pembunuhan ayam tersebut kemudian diproses di kepolisian Jhansi.

Rajeev, sub-inspektur kantor polisi Jhansi Road dan petugas investigasi memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

Menurut Rajeev, Guddi Bai mengajukan pengaduan terhadap Surender dan Sumer dengan dasar kasus yang telah terdaftar di bawah Pasal 429 KUHP India (IPC).

Rajeev menjelaskan aturan yang mengikat pada pasal tersebut.

Ia menuturkan, jika ada hewan di atas harga Rp 50 atau sekitar Rp 10.200 terbunuh, diracun atau cacat, maka tertuduh akan dipenjara selama 5 tahun.

Selain itu, tertuduh juga mungkin akan terkena denda yang tidak sedikit.

Namun, hukuman sesuai kompromi dengan pemilik hewan juga dapat menjadi pilihan.

Kasus Serupa

Kasus pembunuhan terhadap hewan juga pernah terjadi di Korea Selatan pada 2018 silam.

Seorang petani dari Korea Selatan dilaporkan telah membunuh dan memasak anjing berjenis Corgi milik tetangganya karena tidak tahan dengan suara gonggongannya.

Dilansir Tribunnews.com dari World of Buzz pada Jumat (13/4/2018), kengerian tersebut tidak berhenti sampai di situ saja.

Menurut polisi, pria tersebut mengundang tetangga sang pemilik anjing itu untuk makan malam dengan menyajikan daging anjing Corgi tersebut sebagai hidangannya.

Tersangka yang merupakan pria berusia 62 tahun dan tidak disebutkan namanya ini mengakui kejahatannya setelah tetangga lain mengatakan kepada sang pemilik tentang insiden tersebut.

Ia mengaku sangat kesal dengan gonggongan sang anjing yang berumur dua tahun itu sehingga ia melemparkan batu ke arah sang anjing hingga pingsan.

"Setelah pingsan, tersangka mengaku, ia mencekik binatang itu dan memasaknya."

"Pria itu kemudian mengundang para tetangganya untuk berbagi makanan, termasuk ayah dari keluarga pemilik anjing ini," ungkap seorang detektif dari kota Pyeongtaek, Korea Selatan.

Diketahui, adalah hal yang umum memakan daging anjing di Korea Selatan.

Namun, sekarang tidak banyak yang memakannya karena sekarang banyak orang yang lebih suka memeliharanya sebagai hewan peliharaan.

Dan kini makan daging anjing menjadi hal yang tabu bagi anak-anak di Korea Selatan.

Kejadian ini pun kemudian menjadi viral setelah putri pemilik anjing meminta dukungan publik saat ia menerbitkan petisi online yang memohon agar tersangka dihukum berat.

"Saat itu, kami telah berkeliling kota, membagikan selebaran berisi gambar anjing, nomor telepon, dan hadiah sebesar 1 juta Won (sekitar Rp 12 juta) untuk mencari anjing kami yang hilang,"

"Ketika saya sampai di rumah pria itu, yang jaraknya dekat dengan rumah saya menyatakan simpatinya dan berjanji untuk memberi tahu jika dia menemukan anjing saya," kata sang putri pemilik.

Namun, pada waktu itu, dia menjelaskan, pria tersebut diduga menyembunyikan anjing itu entah hidup atau mati di ladangnya.

Dia menambahkan, pada hari berikutnya, pria tersebut mengunjungi ayahnya untuk minum bersama dan juga menghiburnya.

Ia juga menceritakan bagaimana pria itu setelah memasak daging Corgi itu, dia mengundang semua orang di lingkungan rumahnya untuk memakannya.

"Dia bahkan mengundang tetangga untuk datang berbagi daging anjing, termasuk ayah saya yang tidak menerima undangan tersebut karena dia bukan pemakan daging anjing," tambahnya.

Namun, tidak dijelaskan apakah pria tersebut dipenjara karena tindakannya tersebut.

Kekerasan terhadap hewan juga terjadi di Inggris.

Seorang pria di Inggris dihukum penjara setelah dilaporkan ke pihak berwajib karena menyimpan rekaman video karena kekerasan hewan di ponselnya.

Pria tersebut, Joseph Whittam, yang berusia 28 tahun kedapatan menyimpan video seekor anjing yang menggigit dan mencabik-cabik seekor kucing hingga tewas.

Selain itu ada pula video yang memperlihatkan anjing sedang menyerang seekor rubah dan gerbil, sejenis marmut.

Diketahui kemudian jika anjing-anjing dalam rekaman yang disimpang di ponselnya itu adalah anjing peliharaan Whittam, yang bernama Zip dan Rex.

Dikutip Kompas.com dari Metro.co.uk, Selasa (11/12/2018), rekaman itu diputar di persidangan di Pengadilan Lancashire, sebagai barang bukti.

Dalam salah satu video diperlihatkan seekor kucing berbulu hitam dan putih terperangkap dalam sebuah jebakan.

Kucing itu kemudian dilepaskan, namun Whittam terdengar memerintahkan anjingnya untuk mengejar dan menyerang kucing tersebut.

"Tangkap dia. Anjing baik, anjing baik," kata Whittam, seperti terdengar dalam rekaman.

Namun karena terlalu sadis, seorang hakim terpaksa meninggalkan ruang sidang setelah tidak kuat menyaksikan video tersebut hingga selesai.

"Benar-benar mengerikan dan penuh dengan darah. Banyak staf kami dari RSPCA (Organisasi Perlindungan Hewan) yang tidak mampu menyaksikannya."

"Salah satu hakim bahkan harus meninggalkan ruang sudah setelah menyaksikan rekaman yang memuakkan itu," kata petugas penyelidik khusus Jason Bowles, yang turut hadir di persidangan.

"Kucing (dalam rekaman) itu jelas terbunuh meskipun kami tidak pernah menemukan bangkainya maupun melacak pemilik hewan malang itu," lanjut Bowles.

Sementara dalam rekaman lainnya, tampak anjing yang menyerang seekor rubah dan seekor gerbil.

"Dalam semua rekaman, suara Whittam terdengar dengan jelas saat membujuk dan memerintahkan anjing-anjingnya," kata Bowles.

Menurut laporan polisi, Whittam ditahan di kediamannya di Carnforth, Lancashire, setelah petugas mendapat petunjuk dan laporan dari warga.

Sementara kedua anjing milik Whittam telah diserahkan kepada pihak RSPCA.

Whittam dijatuhi hukuman penjara selama 22 minggu atas perbuatannya membiarkan dan mendorong anjingnya untuk membunuh hewan lain secara disengaja, terus menerus dan tanpa alasan.

Dia juga diperintahkan pengadilan untuk membayar biaya denda sebesar 490 poundsterling atau sekitar Rp 9 juta.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Natalia Bulan Retno Palupi/Kompas.com/Agni Vidya Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas