Mabuk, 3 Pria India Culik dan Perkosa Anjing Tetangga secara Bergiliran hingga Luka Parah
3 pria India menculik anjing peliharaan tetangga dan memerkosanya secara bergiliran hingga anjing tersebut alami luka parah.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria India menculik anjing peliharaan tetangga dan memerkosanya secara bergiliran hingga anjing tersebut alami luka parah.
Aksi tersebut dilakukan saat ketiga pria sedang mabuk.
Dilansir India Times, peristiwa itu terjadi di daerah Jalesar Road, Agra, Uttar Pradesh, India.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/7/2019), malam.
Baca: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Termasuk Kejahatan Perkosaan, Tak Main-main, Ini Ancaman Hukumannya
Baca: Dua Pembunuh Karyawati PTPN Masih Pelajar, Mereka Juga Memperkosa Korban, Begini Kronologinya
Baca: Tak Kuasa Menahan Nafsu, Gede Berusaha Memperkosa Tetangga Sendiri
Tiga pria tersebut diketahui bernama Dinesh Kumar, Satish, dan Ashok.
Pemilik anjing, Santosh Devi, mengatakan, ketiga pria tersebut tinggal di sebelah rumahnya.
Menurut keterangan Devi, ketiga pria tersebut diketahui sedang mabuk.
Mereka membujuk anjing Devi dengan sebutir telur.
Kemudian, mereka memperkosa anjing ras Pomerania tersebut secara bergiliran.
Devi menerangkan, awalnya, dia tidak merasa khawatir saat anjingnya menghilang setelah jam 10 malam.
Ia mengira, anjingnya sedang pergi di sekitar rumah.
Namun, dia khawatir ketika anjingnya tidak muncul hingga keesokan harinya, jam 6 pagi.
Saat itulah Devi mulai mencari anjing peliharaannya itu.
Setelah melakukan pencarian, Devi akhirnya menemukan anjingnya pingsan di rumah Kumar.
Ia menduga, anjingnya sedang dalam kondisi kritis.
Devi juga mengatakan, anjing tersebut menderita luka dalam yang parah akibat serangan mengerikan yang dilakukan ketiga tetangganya itu.
Petugas kepolisian Hathras, mengatakan mereka telah mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum.
Penyelidikan sedang dilakukan dalam kasus ini.
Orang-orang yang melakukan kejahatan terancam hukuman Pasal 11 Undang-Undang Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan dan Pasal 377 (pelanggaran tidak wajar) dari KUHP India.
Kasus Serupa
Kasus serupa juga pernah terjadi di China.
Seorang pria di kota Chengdu, provinsi Sichuan, China, belum lama ini dikeroyok oleh para aktivis hak-hak hewan.
Pasalnya, pria itu diduga kuat mengelola rumah bordil anjing dan telah memperkosa beberapa ekor anjing.
Dikutip Tribunnews dari People's Daily, Senin (22/8/2016), pria itu diseret dari kediamannya oleh massa yang mengamuk.
Kemudian para aktivis memukuli dan menendangi pria itu sementara warga setempat hanya bisa melihat aksi pengeroyokan tersebut.
Jiang Yun, seorang aktivis hak binatang yang ada di lokasi pemukulan mengatakan, pemukulan bukan dilakukan para aktivis tetapi para tetangga pria itu.
"Para aktivis menyeretnya dari kediamannya setelah kami menemukan bukti perbuatannya," kata Jiang.
Jiang menjelaskan, para aktivis yang menyamar mulai menghubungi pria itu setelah dia mengunggah video penyiksaan hewan dalam sebuah kelompok chatting yang beranggotakan 200 orang.
Sejumlah aktivis mencoba menjalin hubungan lebih dalam dengan pria itu yang kemudian malah memperlihatkan aksinya memperkosa seekor anjing.
Pria itu juga diketahui tak hanya mengadopsi anjing untuk disiksa tapi dia juga menawarkan anggota grup chatting yang berada di Chengdu untuk memperkosa anjing betina.
Harian Chengdu Economic Daily menyebutkan pria yang tak disebutkan identitasnya itu mengenakan tarif 50 yuan atau sekitar Rp 100.000.
Kini anjing-anjing yang disiksa pria itu sudah dibawa ke rumah sakit hewan setempat. Selanjutnya mereka akan dibawa ke pusat adopsi setelah benar-benar pulih.
Menurut seorang pengacara yang berbasis di Sichuan, Huo Zishi, pria penyiksa hewan itu nampaknya akan dihukum dengan undang-undang anti-pornografi dan bukan karena mengelola rumah bordil.
Selain India dan China, kasus serupa juga terjadi di Kenya.
Dilansir Kompas.com, seorang pria Kenya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah melakukan hubungan seks dengan seekor kambing betina.
Uniknya, kambing korban perkosaan itu dihadirkan di ruang sidang.
Sang kambing terlihat tenang di sudut ruang sidang di pengadilan kota Malindi, Kenya, saat Katana Kitsao Gona (28) mendengarkan putusan hakim atas perbuatan "nyelenehnya" itu.
Menurut jaksa penuntut, Jimmy Kimaru, Gona tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan sang kambing di Dabaso pada 25 November lalu.
Saat itu, kambing tersebut sedang diikat di daerah padang rumput dan semak-semak oleh Sarah Kendenge.
Saat seorang pejalan kaki sedang mencari keteduhan pepohonan pada siang hari yang panas, betapa terkejutnya dia ketika melihat Gona sedang melakukan hubungan seksual dengan kambing itu.
Pejalan kaki itu kemudian melaporkan apa yang dilihatnya itu ke kantor polisi yang kemudian datang ke tempat kejadian dan membawa Gona ke kantor polisi Watamu.
Setelah Munga Gambo, seorang dokter hewan dari Malindi memeriksa kondisi sang kambing, disimpulkan kambing itu menjadi korban pelecehan seksual.
Di pengadilan, Gona mengaku bersalah, tetapi meminta keringanan hukuman karena istrinya cacat dan sangat bergantung pada dirinya.
Namun, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena Gona terbukti "menodai" kambing betina itu.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia, Kompas.com/Ervan Hardoko)