Rekrut Tenaga Kerja Ilegal, Bos Perusahaan Jepang Dibebaskan Dua Hari Setelah Ditangkap Polisi
Seorang bos perusahaan perekrutan tenaga kerja di Amagasaki Kobe Jepang ditangkap polisi 3 Juni lalu. Namun belakangan dia dibebaskan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang bos perusahaan perekrutan tenaga kerja di Amagasaki Kobe Jepang ditangkap polisi 3 Juni lalu. Namun belakangan dia dibebaskan per 5 Juni 2019.
Sementara pihak kejaksaan Jumat (12/7/2019) tidak meneruskan menuntut kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.
"Sonimbayal warga China yang telah berkewarganegaraan Jepang dengan nama Hajime Igarashi (35) dibebaskan dua hari setelah penangkapan bersama stafnya (35) juga warga China membayar uang denda 400.000 yen per orang," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (13/7/2019).
Polisi Kobe yang menangkapnya 3 Juni lalu, membebaskan 5 Juni 2019 dan Jumat (12/7/2019) kemarin pihak kejaksaan pun membenarkan tidak melanjutkan kasusnya tersebut tanpa alasan yang jelas.
Saat ditangkap bos perusahaan World Business Partner itu merekrut tenaga kerja ilegal Vietnam yang dipekerjakan pada sebuah pabrik di Perfektur Kobe.
Namun pengacara bos tersebut menyatakan bahwa Sonimbayal sebenarnya diminta kerja sama dengan imigrasi untuk menangkapi para tenaga kerja ilegal Vietnam tersebut, sehingga pura-pura merekrut dan mempekerjakan mereka ke sebuah pabrik lalu menangkapnya.
Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban
Shoichi Ibusuki, seorang pengacara tenaga kerja Jepang terkenal mengungkapkan, "Apabila itu benar terjadi kerja sama dengan pihak imigrasi sebagai investigasi bawah tanah, jelas itu tidak pantas dan bisa jadi tindak pidana. Tapi saya rasa tidak demikian kasus ini."
Di Jepang pernah terjadi kasus di Mahkamah Agung di mana sebuah agen penegak hukum telah membuat gugatan untuk sebuah agen penegakan hukum lain yang "diinduksi kriminal" untuk bekerja.
Oleh karena itu Ibusuki berharap di masa depan apabila ada permintaan kerja sama dari pihak Imigrasi Jepang sebaiknya jangan dilakukan, termasuk juga kasus penyogokan (korupsi) yang ingin dipecahkan kalangan penegak hukum.
Para tenaga kerja ilegal Vietnam tersebut kini telah ditangkap dengan jumlah 31 orang menggunakan kartu identitas palsu (Zairyu Card palsu) yang dibelinya dari kalangan pembuat umumnya orang China.
Zairyu Card palsu ini juga terang-terangan ditawarkan para WNI di Jepang, termasuk yang telah punya visa permanen (eiju visa) melalui media sosial seperti Facebook dengan harga 30.000 yen per kartu.
Baca: Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan
Sebanyak sedikitnya 19 WNI telah ditangkap polisi karena terbukti memperjualbelikan ZC kepada para tenaga kerja ilegal Indonesia yang kini berjumlah sekitar 2724 orang di Jepang dari 65.000 penduduk Indonesia yang terdaftar ada di Jepang.
Penangkapan para penduduk ilegal semakin gencar akhir-akhir ini oleh para penegak hukum Jepang baik pihak Imigrasi maupun kepolisian Jepang.
"Kami berharap bagi para penduduk ilegal segera menyerahkan diri ke kantor imigrasi setempat karena akan segera mendapat bantuan dengan baik, ketimbang ketangkap operasi para penegak hukum ini. Dan hukumannya jauh lebih berat apabila ketangkap dalam operasi tersebut," ungkap sumber itu.
Baca: Polisi Bongkar Tindak Pidana Baru yang Dilakukan Pablo Benua, Nunggak Kredit & Dipindahtangankan
Hukuman 3 tahun penjara dan atau denda 3 juta yen menanti bagi para penduduk ilegal yang tertangkap dalam operasi sapu bersih para ilegal (Overstay) di Jepang saat ini.
Diskusi gratis mengenai pekerja di Jepang dapat diikuti pada FB Kerja di Jepang (www.facebook.com/groups/kerjadijepang/).