Wartawan Jepang Junpei Yasuda Pertanyakan Alasan Pemerintah Tak Bisa Menerbitkan Paspornya
Junpei Yasuda, wartawan Jepang yang sering meliput kegiatan ISIS, mempertanyakan mengapa paspornya tak bisa diterbitkan oleh pemerintah Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKY - Junpei Yasuda, wartawan Jepang yang sering meliput kegiatan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah), mempertanyakan mengapa pemerintah Jepang tak bisa menerbitkan paspornya.
"Saya dapat kabar Juli 2019 ini dari Kementerian Luar Negeri tidak akan menerbitkan kembali paspor saya. Berarti hal itu membatasi hak asasi manusia, dasar yang dijamin dalam konstitusi," ungkap Junpei Yasuda, Selasa (16/7/2019).
Junpei Yasuda ditahan oleh kelompok bersenjata di Suriah empat tahun lalu.
Dia kemudian dibebaskan untuk pertama kalinya Oktober 2018 setelah ditahan selama 3 tahun 4 bulan dan telah kembali ke Jepang.
Junpei Yasuda juga sempat menyatakan kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu bahwa dia menyukai Indonesia dan akan mempelajari Islam.
"Dari pengalaman ditangkap itu saya juga menjadi semakin menarik untuk mempelajari Islam lebih baik lagi," ungkapnya.
Baca: Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tertelungkup di Parit Irigasi Sawah
Junpei Yasuda mengajukan permohonan penerbitan ulang pada Januari 2019 dan Juli 2019 ini diberitahukan Kementerian Luar Negeri Jepang bahwa paspornya tak bisa diterbitkan.
Alasan untuk itu adalah bahwa pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa "Yasuda menerima larangan masuk dari Turki, sehingga hukum paspor akan dikenai dengan pembatasan pada penerbitan paspor."
Di sisi lain, Junpei Yasuda juga mengatakan tidak berencana melakukan perjalanan ke Turki untuk tujuan liputan.
"Hal ini jelas secara signifikan membatasi hak asasi manusia," katanya.
Junpei yasuda mengatakan bahwa ia ingin meminta pemeriksaan terhadap keputusan Kementerian Luar Negeri.
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan, "Kami tidak dapat menjawab kasus-kasus individual, tetapi kami mempertimbangkan dengan cermat setiap aplikasi sehubungan dengan ketentuan yang relevan dari Paspor Act."