Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau
Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
Dia didakwa pasal 302 KUHP untuk pembunuhan, yang membawa hukuman mati pada saat hukuman.
Polisi mengkonfirmasi bahwa telah melakukan penangkapkan terhadap tersangka sehari setelah mayat orang tuanya ditemukan.
Selain itu mereka juga menemukan noda darah yang mencurigakan di mobilnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Lim Boon Ee, 35, Kek Ying Haur, 41, dan Hyen Kok Chu, 37, didakwa karena membuang bukti berupa pisau yang digunakan dalam dugaan kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka itu diadili atas dakwaan berdasarkan pasal 201 KUHP, yang dijatuhi hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)
Berita Rekomendasi