Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau

Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau
China Press
Pembunuhan di China 

Dia didakwa pasal 302 KUHP untuk pembunuhan, yang membawa hukuman mati pada saat hukuman.

Polisi mengkonfirmasi bahwa telah melakukan penangkapkan terhadap tersangka sehari setelah mayat orang tuanya ditemukan.

Selain itu mereka juga menemukan noda darah yang mencurigakan di mobilnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Lim Boon Ee, 35, Kek Ying Haur, 41, dan Hyen Kok Chu, 37, didakwa karena membuang bukti berupa pisau yang digunakan dalam dugaan kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka itu diadili atas dakwaan berdasarkan pasal 201 KUHP, yang dijatuhi hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas