Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

PM Inggris Boris Johnson diminta mundur, parlemen akan bersidang lagi menyusul keputusan MA

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson diminta mundur dan parlemen akan bersidang lagi setelah Mahkamah Agung memutuskan Selasa (24/09) langkah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
PM Inggris Boris Johnson
Getty Images
PM Boris Johnson mengatakan tidak sepakat dengan keputusan MA tapi menghargainya.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson diminta mundur dan parlemen akan bersidang lagi setelah Mahkamah Agung memutuskan Selasa (24/09) langkah pembekuan parlemen melanggar hukum.

Boris Johnson sendiri - yang tengah menghadiri pertemuan PBB di New York, mengatakan ia tidak sama sekali tidak sepakat namun menghargai keputusan itu.

Para anggota parlemen sendiri akan memulai sidang lagi pada Rabu (25/09) setelah keputusan MA itu.

Seruan agar PM Johnson mundur dipimpin oleh ketua pihak oposisi dari Partai Buruh, Jeremy Corbyn.

Corbyn mengatakan Johnson harus "mempertimbangkan posisinya" setelah MA mengeluarkan keputusan tersebut.

PM Johnson membekukan sementara atau prorogued parlemen selama lima minggu pada permulaan bulan ini, dengan mengatakan langkah ini dilakukan untuk memungkinkan Pidato Ratu atau Queen's Speech yang berisi garis besar kebijakan barunya.

Tetapi mahkamah mengatakan kebijakan itu suatu langkah yang salah karena menghentikan parlemen melakukan tugasnya menjelang batas waktu Brexit pada tanggal 31 Oktober.

Lady Hale
BBC
"Memberikan masukan kepada Ratu untuk menutup sementara parlemen adalah suatu pelanggaran hukum," kata Ketua MA, Lady Hale.

Sangat besar pengaruhnya

Rekomendasi Untuk Anda

Saat menyampaikan kesimpulannya Ketua MA, Lady Hale mengatakan, "Pengaruhnya sangat besar terhadap dasar-dasar demokrasi kita."

PM Johnson
PA Media
PM Johnson meminta Ratu untuk membekukan parlemen pada Rabu (28/08) terhitung mulai tanggal 10 September.

Dia menambahkan, "Keputusan untuk memberikan masukan kepada Ratu guna membekukan sementara Parlemen adalah suatu pelanggaran hukum karena pengaruhnya akan mengganggu atau mencegah Parlemen melakukan tanggung jawab konstitusionalnya tanpa dasar hukum yang masuk akal."

Lady Hale mengatakan keputusan bulat ke-11 hakim agung bahwa parlemen seharusnya tidak dibekukan sementara, adalah keputusan yang tidak membawa pengaruh, karena Pimpinan Majelis Rendah dan Majelis Tinggi yang harus memutuskan langkah selanjutnya.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas