Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampok iPhone Milik PSK, Pria Malaysia Dihukum Cambuk 12 Kali

Seorang pria Malaysia dipenjara tiga tahun tiga bulan dan dicambuk 12 kali setelah merampok PSK menggunakan pisau.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rampok iPhone Milik PSK, Pria Malaysia Dihukum Cambuk 12 Kali
Ist
Ilustrasi PSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Malaysia dipenjara tiga tahun tiga bulan dan dicambuk 12 kali setelah merampok PSK menggunakan pisau.

Steeven Raj Raj Bernard Clement merespons iklan layanan seksual yang perempuan berusia 30 tahun itu dalam kejadian yang berlangsung di Singapura.

Dilansir The New Paper via Asia One Senin (14/10/2019), pria Malaysia 29 tahun itu merampok 2.000 dollar Singapura, atau Rp 20,6 juta, dalam berbagai kurs.

Selain itu, Clement juga diketahui menggondol ponsel iPhone milik si PSK yang ditaksir bernilai 1.400 dollar Singapura, atau Rp 14 juta.

Clement diputus bersalah pada Kamis pekan lalu (10/10/2019), atas tuduhan melakukan perampokan setelah pukul 19.00 dan sebelum pukul 07.00.

Selain dipenjara tiga tahun dan dicambuk 12 kali, tuduhan kepemilikan senjata berbahaya dan intimidasi tengah dipertimbangkan. Insiden itu berawal pada 9 Juni, ketika Clement merespons iklan layanan seksual, dan diminta ke hotel di kawasan Geylang.

Baca: Dana Tali Asih PSK Sunan Kuning Sebesar Rp 5 Juta Akhirnya Cair, Lia Mau Bikin Usaha Katering

Sekitar pukul 22.00 waktu setempat, dia menyerahkan uang 100 dollar Singapura, sekitar Rp 1 juta, kepada PSK dan mereka pun berhubungan seks.

Berita Rekomendasi

Wakil Jaksa Penuntut Sunil Nair kepada Hakim Distrik Teo Guan Kee berkata, Clement mempersiapkan pisau yang sudah dibawanya.

Ketika korban hendak ke kamar mandi, dia menggenggam tangannya, memotong kabel telepon, dan berteriak supaya korban menyerahkan uangnya.

Setelah mendapatkan uangnya, Clement meninggalkan hotel pukul 22.45 dengan sebelumnya dia meminta korban untuk tutup mulut.

Dia ditangkap pukul 05.20 keesokan harinya dengan polisi menemukan uang yang dicuri, ponsel, pisau, dan lap sidik jari buatan sendiri. Hakim Teo mencatat bahwa upaya Clement merampok PSK itu sudah dipersiapkan sebelumnya.

Untungnya, korban tidak terluka. Clement kemudian merespons dengan meminta keringanan hukuman. Dia beralasan ibunya terkena kanker, dan saudaranya tengah hamil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampok PSK, Pria Malaysia Dipenjara 3 Tahun dan Dicambuk 12 Kali"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas