Dimakzulkan, Trump Dijerat Tuduhan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Menghalangi Penyelidikan Kongres
Partai Demokrat resmi merilis dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat resmi merilis dua pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Presiden 73 tahun itu dijerat dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres AS.
Nantinya, DPR AS bakal melakukan voting pada pekan depan untuk menentukan apakah menerima pasal pemakzulan yang diberikan.
Trump menanggapinya dengan gusar, di mana dia menyatakan pasal yang diajukan oleh Demokrat "sangatlah konyol".
Namun seperti dilansir AFP Rabu (11/12/2019), Demokrat yang menguasai DPR AS menyebut Presiden AS tidak kebal hukum.
"Harus kami perjelas."
"Tidak ada, bahkan presiden sekali pun, yang berada di atas hukum," tegas Ketua Komite Kehakiman DPR AS, Jerry Nadler.
Dia menyatakan suami Melania itu sudah mengkhianati kepercayaan publik, dan menempatkan keamanan AS dalam bahaya.
Trump disebut menekan Ukraina untuk mengintervensi Pilpres AS 2020 demi kepentingan politik dan pribadinya.
Demokrat mengajukan pasal tersebut supaya dibahas di tingkat komite kehakiman, sebelum diserahkan ke Kongres melalui rapat paripurna.
Dalam pasal itu, oposisi menuding presiden dari Partai Republik tersebut melakukan "kejahatan dan pelanggaran tingkat tinggi".
Demokrat menyatakan Trump bakal menjadi "ancaman bagi Konstitusi AS" jika tetap menjadi orang nomor satu di Negeri "Uncle Sam".
Gedung Putih membalas dengan menyebut pemakzulan yang diajukan Demokrat hanyalah upaya mereka membalas kekalahan di Pilpres AS 2016.
"Presiden akan menghadapi ini di level Senat, dan berharap dia dipulihkan karena tak bersalah," ungkap juru bicara Stephanie Grisham.
Investigasi itu terjadi buntut percakapan Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky yang terjadi 25 Juli lalu.
Berdasarkan kesaksian seorang pelapor, Trump diyakini menahan bantuan militer agar Kiev bersedia menyelidiki Joe Biden.
Biden, mantan Wakil Presiden AS periode 2009 sampai 2017, merupakan calon kuat penantang Trump di Pilpres AS 2020.
Selain itu, presiden ke-45 AS tersebut juga mendesak Zelensky supaya mengakui Ukraina, bukan Rusia, yang mengintervensi Pilpres AS 2016.
Dalam artikel pertama pemakzulan, Demokrat menuduh Trump "secara korup" meminta campur tangan asing guna tujuan politiknya.
"Presiden Trump menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan dan melukai kepentingan nasional demi tujuan pribadi yang layak," ulas pasal pertama itu.
Kemudian pasal kedua menitikberatkan bagaimana Trump yang dianggap menghalangi Kongres dalam melakukan penyelidikan.
Demokrat menganggap sang presiden telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mengawasi jajaran eksekutif.
Presiden sudah menolak segala bentuk investigasi.
Bahkan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan Penjabat Kepala Staf Gedung Putih Mick Mulvaney menolak bersaksi.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan, pemakzulan itu sangat menyakini hatinya, namun langkah tersebut diperlukan.
"Jika kami sampAi membiarkan satu presiden, maka ucapkan selamat tinggal republik, dan selamat datang 'presiden raja'," tegas Pelosi.
Jika pasal pemakzulan itu lolos di level DPR AS, maka Senat bakal melakukan pembahasan pada Januari mendatang.
Dari tahap ini, kemungkinan Trump dilengserkan dari jabatannya kecil.
Sebab, Republik menjadi mayoritas di Senat.
Pasal itu butuh dua per tiga dukungan, dengan politisi Republik sejauh ini belum menunjukkan sinyal bakal merapat ke Demokrat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Pasal Pemakzulan Trump Resmi Dirilis, Apa Isinya?