Catatan Kriminal Reynhard Sinaga yang Dihukum Penjara Seumur Hidup di Inggris
Dilansir dari The Guardian, di antara 159 kasus tersebut, ada 136 dakwaan pemerkosaan dengan kasus berulang
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga, seorang pelajar dari Indonesia menjadi perhatian publik Inggris.
Reynhard Sinaga dikabarkan diganjar hukuman seumur hidup lantaran terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan.
Baca: Resolusi Parlemen Irak soal Tewasnya Qasem Soleimani: Usir Pasukan Amerika Serikat
Selain kasus pemerkosaan, Reynhard Sinaga juga dilaporkan melakukan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Dilansir dari The Guardian, di antara 159 kasus tersebut, ada 136 dakwaan pemerkosaan dengan kasus berulang.
Tindakan bejat Reynhard tersebut direkam melalui dua kamera gawai.
Melalui pemberitaan The Guardian, diketahui pihak kepolisian saat ini belum mengidentifikasi 70 korban lainnya.
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun, pada Senin (6/1/2020).
Ia mengklaim, para korbannya menikmati fantasi seksual bersamanya.
Namun, pembelaan Reynhard tersebut ditolak dengan suara bulat oleh empat juri di Manchester Crown Court.
Di rekaman video yang berasal dari gawai Reynhard, dapat dilihat dan didengar suara dengkuran dari para korbannya bahwa mereka tengah mendengkur (tidur) saat Reynhard melakukan aksi bejatnya.
Dikutip dari Kompas.com, Reynhard datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007.
Saat itu ia berumur 24 tahun.
Baca: Klaim China di Natuna, Indonesia Diuntungkan dari Gugatan Filipina
Ia tinggal selama 10 tahun, hingga ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/6/2017).
Selain membayar biaya kuliah, sang ayah disebut membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat di mana dia mengintai calon korbannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Reynhard Sinaga, "Predator Setan" dalam Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris?"