Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Tewas Virus Corona Dilarang Lihat Jenazah, Prosedur Pemakaman Tak Biasa

Lalu bagaimana prosedur pemakaman korban virus corona yang meninggal dunia agar tidak menulari keluarganya?

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Keluarga Korban Tewas Virus Corona Dilarang Lihat Jenazah, Prosedur Pemakaman Tak Biasa
Hubei Daily
Pasien laki-laki positif virus corona tengah asyik membaca buku saat dirawat. (Hubei Daily) 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban tewas virus corona dilarang melihat jenazah untuk terakhir kali, begini prosedur pemakaman jenazah agar tak menulari.

Cara pemakaman korban virus corona yang dinyatakan meninggal dunia, keluarga tidak diperbolehkan menyaksikan jenazah untuk terakhir kali.

Virus corona telah memakan korban meninggal hingga ribuan jiwa.

Lalu bagaimana prosedur pemakaman korban virus corona yang meninggal dunia agar tidak menulari keluarganya?

Korban meninggal akibat wabah virus corona masih terus bertambah hingga kini

Diketahui info terbaru pada Selasa (11/2/2020) mengutip data dari South China Morning Post 1.018 orang telah meninggal dunia akibat virus corona.

 Indonesia Belum Terdeteksi Virus Corona, Menkes Terawan Bingung: Disyukuri Bukan Dipertanyakan

Untuk pertama kalinya sejak merebak pada Desember 2019 ada lebih dari 100 orang meninggal dalam sehari karena virus corona.

Berita Rekomendasi

Melihat banyaknya jumlah korban meninggal, bagaimana jenazah korban virus corona dimakamkan?

SCMP/ FELIX WONG
SCMP/ FELIX WONG ()

Komisi kesehatan nasional China (NHC) seperti dikutip dari webnya menerbitkan aturan terkait pemakaman korban virus corona.

 Pemerintah Cegah Virus Corona Masuk ke Indonesia, Siagakan KRI di Perbatasan RI dengan Singapura

Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian.

HALAMAN 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas