Terkait Pemulangan Anak-anak dari Eks Teroris ISIS, Pakar Hukum Minta Pemerintah Tunggu Putusan PBB
Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas dan eks anggota ISIS
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Terkait wacana pemulangan anak-anak dari eks terduga teroris lintas batas kembali ke Indonesia, pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru memutuskan dan menunggu putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Menurut Hikmahanto, hal tersebut untuk memberikan legal standing yang jelas kepada pemerintah dalam mengambil tindakan tersebut.
Dikarenakan masalah pemulangan anak-anak eks WNI terduga teroris ini adalah masalah internasional dan memiliki risiko yang besar.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, jika belum ada permintaan dari PBB, persoalan nasib anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab internasional.
“Tapi kalau tidak ada desakan PBB, ya sudah itu tanggung jawab UNHCR. Kan kita masih belum diminta. Jangan kita ambil tindakan sendiri untuk kita pulangkan/jemput. Jangan,” tegas dia.
Baca: Curahan Hati Anak Indonesia Eks ISIS di Suriah: Ada Serangan Roket, Aku Lari, Ortuku Meninggal
Baca: Jokowi Pakai Istilah ISIS eks WNI, Bukan WNI eks ISIS : Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Ia menambahkan, tidak sedikit negara yang tidak ingin mengambil risiko memulangkan eks warga negara mereka yang sebelumnya telah bergabung dengan teroris lintas batas negara seperti ISIS.
Kalau pun ada negara yang bersedia menerima kembali, imbuh dia, ada sejumlah syarat yang diberikan dan harus dipenuhi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.