Ratu Elizabeth II Larang Harry & Meghan Pakai Label Sussex Royal, Sayang Tapi Harus Tegakkan Aturan
Sejak Duke dan Duchess of Sussex pergi dari kerajaan, maka label Sussex Royal pun harus pupus.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejak Duke dan Duchess of Sussex pergi dari kerajaan, maka label Sussex Royal pun harus pupus.
Itu mungkin kabar bagus bagi pakar pemasaran digital atau pengacara kekayaan intelektual, untuk meyerbu pasangan ini dan memberikan solusi terbaik.
Usaha Harry dan Meghan memperkenalkan label Sussex Royal, tersandung sang nenek.
Satu hal yang membuat terkejut adalah, mungkin pasangan Sussex juga tidak pernah membayangkan ini.
Sejak awal kemunculan label ini, Harry memang menamakannya sesuai dengan penggambaran siapa dia.
Ide untuk mengangkat nama kerajaan sebagai merek dagang, mungkin cocok untuk para penggemar setia.
Tapi pada kasus ini, analoginya bukan hanya tidak relevan tapi juga rawan diperdebatkan.
Ratu, sebenarnya diatur oleh beberapa undang-undang terkait merek ini.
Antara lain, Undang-Undang Merek Dagang 1994 dan Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri 1883, dilansir dari Daily Mail.
Baca: Ratu Elizabeth II Melarang Pangeran Harry dan Meghan Markle Gunakan Sebutan Sussex Royal
Baca: Pangeran Harry dan Meghan Markle Diam-diam Kunjungi Universitas Stanford untuk Bertemu Profesor
Pasangan Sussex, tidak bersitegang dengan ratu tapi justru dengan hukum negara Inggris.
Sejak dulu, orang-orang berusaha berdagang menggunakan koneksi kerajaan.
Itulah sebabnya, terbit aturan ketat yang mengatur segala sesuatu terlebih pada lambang penggunaan kerajaan sebagai merek.
Bahkan, meletakkan gambar mahkota di sebuah kemasan sereal juga diatur secara ketat.
Ini bukanlah kasus Ratu yang iri dan menjaga fasilitas kantornya, tapi lebih kepada untuk melindungi publik dari penipuan dan kesalahan representasi