Kecelakaan di Bandara, Pesawat Maskapai Lionair Filipina Dilarang Terbang
"Saat ini langkah awal yang kami perhatikan adalah melarang terbang seluruh armada," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MANILA - Terjadi kecelakaan pesawat di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, Minggu (29/3/2020) malam waktu setempat.
Pesawat milik maskapai Lionair Filipina itu terjatuh dan terbakar, menewaskan delapan orang.
Baca: Pesawat yang Jatuh di Bandara Manila Dipastikan Bukan Milik Lion Air Group
Delapan orang tersebut terdiri dari pilot, dua awak kabin, seorang dokter, seorang perawat, seorang tenaga medis pesawat serta dua WNA dari Kanada dan Amerika Serikat.
Menyikapi kecelakaan tersebut, otoritas penerbangan Filipina berencana memberi sanksi larangan terbang untuk maskapai penerbangan Lionair.
Melansir Kompas.com, kecelakaan yang sama juga menimpa maskapai ini pada September tahun lalu.
"Saat ini langkah awal yang kami perhatikan adalah melarang terbang seluruh armada," kata Wakil Kepala Otoritas Penerbangan Sipil Filipina (CAAP), Kapten Donaldo Mendoza, dikutip dari GMA News.
"Ini cukup memprihatinkan, dan kami sedang melihat catatannya secara mendalam."
"Jelas, kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh tentang ini, dan kemudian kami akan memberi tahu operator tindakan atau langkah yang harus diambil," lanjut Mendoza.
Laporan awal dari CAAP menunjukkan, pesawat mengalami masalah teknis saat lepas landas di landasan pacu 06.
Baca: China Laporkan 31 Kasus Baru Covid-19
Donaldo Mendoza mengatakan, pesawat itu "layak terbang" berdasarkan catatan, dan pilotnya sudah disertifikasi untuk terbang.
Sebelumnya, pesawat juga terbang ke Provinsi Iloilo pada Sabtu untuk mengirimkan pasokan medis dan tanpa insiden.
Dua kecelakaan dalam tujuh bulan
Baca: Rencana DKI Karantina Wilayah, Ada Opsi Larangan Kendaraan Pribadi Beredar di Ruas Jalan Jakarta