Viral Nikah Online saat Wabah Corona, Ijab Qobul via Video Call dan Pasutri Harus LDR Dulu
Viral pasangan menikah di tengah wabah virus corona melalui sambungan video call. Pasangan suami istri baru ini harus LDR dulu selama Malaysia Lockdow
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
Karena cuitan Jaslin tentang pernikahan melalui video call mendapat banyak respon, sang pemilik akun membagikan bagaimana proses mereka menikah.
Jaslin menegaskan jika pernikahan dirinya sah secara hukum dan negara.
Baca: VIRAL Video Pria Beratribut Ojol Tunggangi Kuda di Kawasan Kampus UMS Solo, Warganet: Keren
Sebenarnya, pernikahan sederhana telah Jaslin dan suami siapkan jauh-jauh hari.
Namun, karena keputusan pemerintah Malaysia memperlakukan lockdown, maka pernikahan mereka harus ditunda.
Kekhawatiran Jaslin dan pasangan saat itu adalah pernikahan mereka akan gagal.
Namun setelah menunggu tiga pekan, JAIS (lembaga keagamaan Malaysia) memutuskan untuk memberikan kesempatan pasangan yang ingin menikah dengan melalui beberapa syarat.
Syarat terpenting dalam mengikuti pernikahan online ini adalah hanya menjalankan ijab qobul saja tanpa resepsi.
Selain itu, pasangan yang ingin menikah saat wabah corona diharuskan masih memiliki surat pengantar yang masih berlaku.
Jaslin dan pasanganpun dinyatakan layak melakukan ijab qobul online.
JAIS meminta ada tiga atau empat pihak menggunakan skype dalam proses ijab qobul online ini.
Sebelum melangsungkan ijab qobul, pihak JAIS memastikan internet dan kejelasan wajah orang yang akan mengucap ijab qobul.
Jika gambar dan suara sudah jelas, JAIS baru akan memulai prosesi ijab qobul.
Ijab qobul online hampir sama dengan ijab qobul biasanya, urutan acara hingga doa dan ucap janji suci juga harus dilakukan.
Saat ini, Jaslin dan Aries dinyatakan sah suami istri.
Namun, ada syarat lagi untuk mereka.
Saat ini pasangan suami istri baru ini masih menjalani hubungan jarak jauh (LDR) karena wabah ini.
Setelah lockdown dicabut pemerintah, mereka masih belum bisa dipertemukan.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)