Viral Nikah Online saat Wabah Corona, Ijab Qobul via Video Call dan Pasutri Harus LDR Dulu
Viral pasangan menikah di tengah wabah virus corona melalui sambungan video call. Pasangan suami istri baru ini harus LDR dulu selama Malaysia Lockdow
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Viral pasangan tetap menikah di tengah wabah virus corona melalui sambungan video call.
Pandemi virus corona (covid-19) membuat segala aktivitas keramaian ditiadakan, termasuk acara pernikahan.
Meski acara hajat pernikahan dilarang, tidak membuat pasangan ini membatalkan pernikahan mereka.
Pasangan tersebut menikah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Pasangan tersebut berasal dari Malaysia.
Diketahui negeri jiran tersebut telah memperlakukan lockdown sejak 18 Maret 2020 lalu.
Hal ini berdampak pada masyarakat yang telah menyiapkan hajatan pernikahan.
Termasuk resepsi pernikahan pasangan Siti Jaslin dan Aries Ashraf.
Baca: Viral di Medsos, Video Bapak Tutup Pagar saat Anaknya Mudik karena Takut Corona, Ini Faktanya!
Baca: VIRAL Video TNI & Polisi Datangi 2 Warga Kurus Kering Kelaparan Minta Makan, Ini Reaksi Hotman Paris
Pengalaman tersebut dibagikan Jaslin melalui media sosial Twitter miliknya pada 22 April 2020.
Jaslin awalnya hanya membagikan potret diri dengan keluarga disertai dengan calon suami yang ada di seberang layar.
Jaslin mengumumkan pernikahannya telah digelar.
"Alhamdulillah, sis selamat nikah online pukul 12 tadi. Thank you JAIS kerana memudahkan urusan kami," cuit akun @theghrack.
Jaslin juga membagikan bagaimana sang suami mengucap ijab qobul melalui sambungan video call dengan sang ayah.
Dua saudara Jaslin berdiri di belakang mereka dan bertindak sebagai saksi.
Karena cuitan Jaslin tentang pernikahan melalui video call mendapat banyak respon, sang pemilik akun membagikan bagaimana proses mereka menikah.
Jaslin menegaskan jika pernikahan dirinya sah secara hukum dan negara.
Baca: VIRAL Video Pria Beratribut Ojol Tunggangi Kuda di Kawasan Kampus UMS Solo, Warganet: Keren
Sebenarnya, pernikahan sederhana telah Jaslin dan suami siapkan jauh-jauh hari.
Namun, karena keputusan pemerintah Malaysia memperlakukan lockdown, maka pernikahan mereka harus ditunda.
Kekhawatiran Jaslin dan pasangan saat itu adalah pernikahan mereka akan gagal.
Namun setelah menunggu tiga pekan, JAIS (lembaga keagamaan Malaysia) memutuskan untuk memberikan kesempatan pasangan yang ingin menikah dengan melalui beberapa syarat.
Syarat terpenting dalam mengikuti pernikahan online ini adalah hanya menjalankan ijab qobul saja tanpa resepsi.
Selain itu, pasangan yang ingin menikah saat wabah corona diharuskan masih memiliki surat pengantar yang masih berlaku.
Jaslin dan pasanganpun dinyatakan layak melakukan ijab qobul online.
JAIS meminta ada tiga atau empat pihak menggunakan skype dalam proses ijab qobul online ini.
Sebelum melangsungkan ijab qobul, pihak JAIS memastikan internet dan kejelasan wajah orang yang akan mengucap ijab qobul.
Jika gambar dan suara sudah jelas, JAIS baru akan memulai prosesi ijab qobul.
Ijab qobul online hampir sama dengan ijab qobul biasanya, urutan acara hingga doa dan ucap janji suci juga harus dilakukan.
Saat ini, Jaslin dan Aries dinyatakan sah suami istri.
Namun, ada syarat lagi untuk mereka.
Saat ini pasangan suami istri baru ini masih menjalani hubungan jarak jauh (LDR) karena wabah ini.
Setelah lockdown dicabut pemerintah, mereka masih belum bisa dipertemukan.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)