Heboh Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Pengamat Lihat Ada Kecurigaan di Kapal Long Xing
Agung Satyawan memberikan komentarnya perihal hebohnya pemberitaan dari stasiun televisi Korea Selatan, MBC News, soal ABK WNI dilarung ke laut.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Program Studi S1 Hubungan Internasional Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agung Satyawan, memberikan komentarnya perihal hebohnya pemberitaan dari stasiun televisi Korea Selatan, MBC News, soal ABK WNI dilarung ke laut.
Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan praktik eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal China, Long Xing.
Kapal penangkapan ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu sempat berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan.
MBC News melaporkan adanya keberadaan WNI dalam kondisi yang memprihatinkan.
Mereka menyebut praktik tersebut sebagai perbudakan.
Bahkan, tiga orang di antara WNI itu, meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut lepas.
Video pelarungan jenazah itupun ditayangkan dalam berita dan menuai berbagai kecaman.
Agung menjelaskan persoalan pelarungan jenazah di tengah laut telah diatur oleh organisasi buruh internasional, ILO.
Baca: Panggil Dubes China, Menlu Retno Minta Penjelasan Soal Perlakuan Buruk Didapat ABK Indonesia
Baca: 14 ABK WNI yang Diduga Mengalami Eksplotasi di Kapal Ikan China Sudah Dipulangkan ke Indonesia
Hal tersebut sangat mungkin dilakukan ketika ada ABK meninggal dunia di tengah perjalanan berlayar dan di kapal tersebut tidak memiliki tempat pengawetan.
"Daripada membusuk dan merugikan ABK lain, dimungkinkan dibuang ke laut," katanya kepada Tribunnews, Jumat (8/5/2020).
Namun, yang menjadi persoalan menurut Agung bukan terletak di proses pelarungan jenazah tersebut.
Melainkan penyebab kematian ABK juga perlu diungkap.
"Persoalannya adalah mengapa kematian itu terjadi dan terjadi ketika di mana ini 'kan juga belum fix kan."
"Apa ada malapraktik dalam penggunaan tenaga ABK, atau apa betul terjadi perbudakaan di situ," imbuhnya.
Jika dugaan Agung benar, maka upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi tugas negara sepenuhnya.
Agung juga menaruh kecurigaan dengan aktivitas yang dilakukan kapal Long Xing, seperti penangkapan ikan hiu.
"Disinyalir bukan ikan tuna saja yang ditangkap, tapi juga ikan hiu. Padahal hiu dilindungi."
"Maka kapal ini harus diperiksa nahkodanya dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca: Tiga ABK Tewas Dilarung di Laut, Sekjen KIARA: Pemerintah Gagal Lindungi Pekerja Perikanan Indonesia
Baca: Bamsoet Mengecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China
Saran kepada Pemerintah Indonesia
Agung menilai tugas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah lewat berbagai kementeriannya.
Terutama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sambungan teleponnya, Agung meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap keberadaan agen-agen pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Sumber persoalan ada diprosedur merekrut tenaga kerja. Kenapa ada agen yang bisa menyalurkan ke perusahaan yang tidak jelas aturan kerjanya."
"Saya baca kemarin kerja 18 jam setiap hari, ini perbudakan yang luar biasa," kata Agung.
Terakhir, Agung juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait prosedur pengiriman tenaga kerja dan perusahaan tempat para WNI dipekerjaan.
Sehingga kejadian serupa tidak terus berulang di kemudian hari.
"Ya memang perlu kerja bareng antar kementerian atau lembaga perlindungan tenaga kerja internasional."
"Dan perlu dievaluasi sehingga tidak terulang kembali kejadian ini," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)