Twitter Beri Label Khusus Kicauan Trump Soal Kerusuhan Minnesota Langgar Aturan tentang Kekerasan
Twitter menilai, kicauan Trump tersebut sebagai bentuk glorifikasi terhadap kekerasan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON -- Twitter menilai kicauan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang megancam akan mengambil langkah penembakan dalam menanggapi kerusuhan sipil di Minneapolis melanggar aturan perusahaan.
Twitter menilai, kicauan Trump tersebut sebagai bentuk glorifikasi terhadap kekerasan.
"Tweet ini melanggar peraturan Twitter tentang glorifikasi terhadap kekerasan," kata perusahaan dalam teks yang sekarang menyertai Tweet Trump tersebut, seperti dilansir CNBC dan Axios, Jumat (29/5/2020).
"Namun, Twitter memutuskan, untuk kepentingan publik, kicauan itu masih tetap dapat diakses."
Penilaian Twitter itu dimuat dalam sebuah disclaimer dalam kicauan Trump.
Keputusan untuk memberi label pada kicauan Trump dibuat oleh tim, setelah Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif yang menghapus perlindungan hukum kepada situs media sosial, termasuk Twitter.
Baca: Update Kasus Covid-19 di Indonesia 29 Mei: 25.216 Positif Corona, 1.520 Meninggal, dan 6.492 Sembuh
Cuitan Trump ini menyikapi hari ketiga kerusuhan terkait protes warga atas pembunuhan warga kulit hitam, George Floyd di Minneapolis, oleh petugas polisi.
Trump menulis, "para pereman ini tidak menghormati kenangan atas George Floyd, dan saya tidak akan membiarkan hal itu terjadi."
"Saya sempat berbicara dengan Gubernur Minnesota Tim Walz dan mengatakan kepadany, militer akan bersamanya selalu. Kesulitan apa pun dan kami akan mengambil kendali tetapi ketika penjarahan dimulai, maka penembakan terjadi. Terima kasih!" tegas Trump dalam kicauannya di Twitter.
Baca: Bansos Tunai Penuhi Kebutuhan Sehari-hari Supir Angkot dan Penjual Kopi
Trump: Keadilan untuk George Floyd harus Ditegakkan!
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya angkat suara terkait kasus kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam yang ditembak hingga tewas oleh seorang polisi kulit putih di Minnesota.
Pembunuhan Floyd terjadi pada Senin (26/5/2020) oleh petugas polisi di Minneapolis.
Melalui akun Twitternya, Trump memerintahkan FBI dan Departemen Kehakiman untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Floyd.
"Atas permintaan saya, FBI dan Departemen Kehakiman sudah melakukan penyelidikan dengan baik," ujar Trump, dalam kicauanya di Twitter, Kamis (28/5/2020), seperti dilansir dilansir Anadolu Agency.