Menhan AS Tolak Permintaan Presiden Trump Kerahkan Militer untuk Tangani Kerusuhan
Tidak jelas apakah Esper juga melakukan pembicaraan dengan Presiden AS Donald Trump terkait keputusan ini.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Secara eksplisit, pernyataan itu menentang rencana Trump untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Pemberontakan.
UU ini dianggap memperluas otoritas presiden dalam mengerahkan tentara ke jalan-jalan di Amerika dengan dalih membantu polisi.
Pernyataan itu kontradiktif dengan sikap Trump yang lebih agresif terhadap para perusuh.
Meskipun tidak jelas apakah Trump memiliki andil dalam keputusan Esper untuk menyiagakan pasukan tugas aktif di dekat wilayah ibu kota.
Perlu diketahui, aksi unjuk rasa solidaritas terhadap kematian George Floyd serta warga keturunan Afrika-Amerika lainnya yang terbunuh oleh polisi di AS telah digelar pada ratusan kota di 50 negara bagian AS selama sepekan terakhir.
Dengan meningkatnya ketegangan ini, beberapa aksi protes pun berubah menjadi kerusuhan dan bentrokan dengan aparat penegak hukum.
Sementara aksi lainnya diakhiri dengan tindakan penjarahan dan pengrusakan properti.
Akibatnya, banyak otoritas negara bagian yang memanggil Garda Nasional untuk mengendalikan situasi ini.
Beberapa orang pun dinyatakan tewas dalam kerusuhan itu, sementara puluhan lainnya terluka.
Melihat situasi panas saat ini, Presiden AS Donald Trump telah mengerahkan pasukan militer ke ibu kota AS, Washington DC dan mengancam akan mengirimkan pasukan yang sama ke negara bagian lainnya jika aksi rusuh ini tidak segera dihentikan.