Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta

Seorang pria di Austria didenda hingga Rp 7,9 juta, setelah dia dilaporkan kentut "terlalu keras" di depan polisi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gara-gara Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta
iStockphoto
Ilustrasi buang angin (iStockphoto) 

TRIBUNNEWS.COM, WINA - Seorang pria di Austria didenda hingga Rp 7,9 juta, setelah dia dilaporkan kentut "terlalu keras" di depan polisi.

Dalam tuduhan yang dilayangkan seperti diberitakan media lokal, pria itu sudah "melanggar kesusilaan dengan mengeluarkan angin usus" di depan petugas.

Dilaporkan oe24, insiden kentut "terlalu keras" itu terjadi pada 5 Juni, tepatnya 40 menit selepas tengah malam waktu setempat.

Baca: Bantu Tangani Corona, Dexa Medica Donasikan 400.000 Tablet Chloroquin ke Kemenkes

Baca: Dexamethasone Efektif Kurangi Risiko Kematian Pasien Virus Corona, Tersedia Luas di Pasaran

Lelaki yang tak disebutkan identitasnya tersebut sebelumnya sempat mengunggah tiket tilang di Reddit, di mana polisi kemudian mengonfirmasinya.

Dalam laporan kriminal yang dilayangkan, disebutkan laki-laki itu mengeluarkan "angin usus yang keras' dan melanggar "norma kesopanan serta bising".

Di Twitter, kepolisian lokal menerangkan bahwa pelaku bersikap provokatif dan sama sekali diak bisa diajak kooperatif dalam kasus lain.

"Dia kemudian berdiri sedikit di bangku taman, memandangi petugas, dan dengan sengaja melepaskan angin usus besar di mereka," ulas polisi.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir Daily Mirror Selasa (16/2020), penegak hukum menyebut tentu jika pelaku tidak sengaja kentut, tidak akan membuatnya didenda.

Akibatnya, lelaki itu disebut mendapat denda 500 euro, atau sekitar Rp 7,9 juta, dan saat ini tengah mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kentut "Terlalu Keras" di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas