Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan Dengan Jaminan, Thomas Lane dan J Alexander Kueng

Setelah Thomas Lane, kini ada satu lagi pelaku pembunuhan George Floyd yang dibebaskan dengan jaminan, yakni J Alexander Keung.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in 2 Pelaku Pembunuhan George Floyd Dibebaskan Dengan Jaminan, Thomas Lane dan J Alexander Kueng
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, sudah ada dua mantan polisi yang menjadi pelaku pembunuhan George Floyd dibebaskan dari penjara setelah membayar jaminan.

Salah satunya adalah J Alexander Kueng.

Ia diizinkan keluar dari Penjara Hennepin County pada Jumat (19/6/2020), pukul 19.30 waktu setempat.

Dilansir Minneapolis Star Tribune, eks polisi berusia 26 tahun itu bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS (Rp 10,6 miliar).

Seperti diketahui, Keung adalah satu dari empat polisi yang didakwa dalam pembunuhan George Floyd.

Ia bersama Thomas Lane dan Tou Thao didakwa bersekongkol dan membantu pelaku utama, Derek Chauvin, membunuh pria Afro-Amerika berusia 46 tahun tersebut.

 VIDEO Baru di Balik Kematian George Floyd saat Ditindih Polisi Tersebar, Ternyata Lebih Kejam

 Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

 Sebut George Floyd Berada dalam Pengaruh Obat Saat Ditangkap, Pengacara Thomas Lane: Terlihat Jelas

Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin.
Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. (AP/Hennepin County Sheriffs Office)

Kueng menjadi pelaku kedua yang dilepaskan setelah Lane bebas setelah membayar jaminan 750.000 dollar AS, dikutip New York Post.

Berita Rekomendasi

Pada sidang di awal Juni lalu, kuasa hukum Kueng, Tom Plunkett, menyatakan kliennya sudah memberi peringatan kepada rekan-rekannya.

Kematian Floyd, setelah lehernya ditindih oleh Derek Chauvin, membangkitkan aksi protes yang meluas di ratusan kota seantero AS.

Keluarga Floyd melalui pengacaranya, Benjamin Crump, meminta agar Chauvin, eks polisi berusia 44 tahun, dikenakan dakwaan pembunuhan tingkat pertama.

HALAMAN SELANJUTNYA =================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas