Habis Kesabaran, Hakim Putuskan Denda Presiden Brasil Jair Bolsonaro Rp 5 Juta Bila Tak Pakai Masker
Hakim di Brasil secara tegas memerintahkan Presiden Jair Bolsonaro agar mengenakan masker di depan umum.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim di Brasil secara tegas memerintahkan Presiden Jair Bolsonaro agar mengenakan masker di depan umum.
Hakim tersebut telah habis kesabaran melihat kelakuan acuh presiden dan mengatakan agar Bolsonaro bersikap sopan.
Dikutip dari The Guardian, Presiden Brasil, Jair Bolsonaro konsisten mengabaikan semua protokol kesehatan yang berlaku di negaranya.
Tidak sekali dua kali Bolsonaro memicu kemarahan publik karena mengejek kebijakan untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di negara Amerika Latin itu.
Padahal sampai saat ini sudah ada lebih dari 50.000 orang Brasil yang meninggal oleh wabah.
Baca: Hampir Setengah Populasi Suku Arara di Amazon Brasil Positif Corona
Baca: WHO Catat Rekor Tertinggi Tambahan Kasus Baru 183.020 dalam 24 Jam, Brasil Terparah
Sementara kasus infeksinya telah mencapai 1 juta lebih, kedua terbanyak di dunia.
Politikus sayap kanan ini sukses memicu pergolakan masyarakat dengan menampilkan kegiatan tidak penting dan bertentangan dengan aturan dari Kementerian Kesehatan.
Bolsonaro pernah mengadakan barberkyu di atas kapal bersama teman-temannya, tidak menggunakan masker, dan berkerumun di antara pendukungnya.
Pada Senin (22/6/2020) ini, seorang hakim federal mengatakan bahwa Bolsonaro tidak kebal dari hukum federal.
Sehingga dia terancam akan dikenai denda senilai 2.000 reais atau sekitar Rp 5 juta jika terus melanggar aturan bermasker.
Penggunaan masker telah diwajibkan di Brasil sejak akhir April silam.
"Presiden republik harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghindari penularan Covid-19."
"Baik itu untuk melindungi kesehatannya sendiri atau orang-orang di sekitarnya," kata hakim Renato Coelho Borelli dalam koran Estado.
"Meskipun tidak ada konsensus dalam komunitas medis/ilmiah tentang penyebaran Covid-19 oleh carrier asimptomatik, tidak sopan keluar di depan umum tanpa menggunakan APD dan membahayakan kesehatan orang lain," tambah hakim.