Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Ibadah Haji 2020, Jemaah Dilarang Sentuh Kabah dan Hajar Aswad

Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan tetap menyelenggarakan ibadah haji 1441 Hijriah secara terbatas.

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Peraturan Ibadah Haji 2020, Jemaah Dilarang Sentuh Kabah dan Hajar Aswad
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, 11/7/2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih mewabah di Arab Saudi.

Bahkan angka kasus Covid-19 di Arab Saudi terus bertambah setiap harinya.

Namun, pemerintah Arab Saudi telah memutuskan tetap menyelenggarakan ibadah haji 1441 Hijriah secara terbatas.

Dengan keputusan ini, Arab Saudi membatasi jumlah orang yang akan mengikuti ibadah haji dengan pemberlakuan protokol khusus pencegahan Covid-19.

Melansir Arab News, 5 Juli 2020, Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Saudi (Weqaya) mengatur protokol untuk menurunkan tingkat penularan dan memastikan keamanan para jemaah.

Menteri Kesehatan Arab Saudi Mohammed Saleh Benten mengatakan, keputusan membatasi jumlah jemaah bertujuan melindungi orang-orang dari segala hal dan menjadi prioritas Kerajaan sejak pandemi dimulai.

Daftar panjang dari protokol ini berdampak pada seluruh pekerja maupun jemaah haji tahun ini.

 Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas: Hanya 1.000 Jemaah, Usia dan Kondisi Kesehatan Jadi Syarat

Mulai 19 Juli mendatang, otoritas akan membuat larangan masuk ke Mina, Muzdalifa, dan Arafah tanpa izin.

Berita Rekomendasi

Adapun panduan dan penanda akan dipasang di semua area dan dituliskan dalam berbagai bahasa, yang mencakup peringatan infeksi Covid-19, protokol cuci tangan, adab bersin dan batuk, hingga penggunaan hand sanitizers berbahan alkohol.

Berbagai pembatasan dan larangan harus dipatuhi oleh jemaah. Salah satunya, larangan menyentuh Kabah dan Hajar Aswad.

Larangan menyentuh Kabah dan Hajar Aswad

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas